Menanggapi wacana Kemenristek Dikti, yang akan mencabut izin Operasional Rumah Sakit Pendidikan, di 5 Perguruan Tinggi salah satunya RSP Universitas Lampung, lantaran tidak kunjung beroperasi, Rektor Unila justru mempertanyakan, izin apa yang mau dicabut dari Rsp Unila.
Menurutnya, wacana ini ditujukan kepada Universitas-Universitas, yang sudah keluar izin Operasionalnya, namun tak kunjung dioperasionalkan.
Karena Rsp Unila memang belum memiliki izin Operasional, Pasalnya hingga saat ini masih Fokus dalam Proses pembangunan Fisik RSP tersebut. Namun meski demikian, pihaknya menargetkan dalam tiga tahun kedepan, seluruh tahapan pembangunan akan selesai dilaksanakan.
Sementara meski proses pembangunan RSP Unila masih tetap berjalan, namun pihaknya tengah merevisi Proposal ke Universitas Indonesia, agar nantinya sesuai dengan Standar Proposal yang diminta oleh Asian Development Bank (ADB).(Kuk/Rie)