Herman H.N. Rampingkan Struktur Pemerintahan Bandar Lampung

Selasa 09-08-2016,18:00 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Menindak lanjuti peraturan pemerintah  No. 18 tahun 2016 yang merupakan tindaklanjut dari amanat dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana akan menghapuskan tiga satuan kerja sekaligus. Hal ini di ungkapkan langsung oleh walikota Bandar Lampung Herman HN usai mengadakan rapat tertutup di ruang kerjanya. Tidak hanya itu, Herman HN juga akan merampingkan struktur pembantunya di jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan mengurangi satu tenaga asisten dan dua tenaga ahli walikota. Rencana penghapusan ini akan segera disidangkan bersama DPRD Kota Bandar Lampung, mengingat Dua Puluh Agustus harus ada Perda nya.(hen/bowo)  

Tags :
Kategori :

Terkait