Tim gabungan yang terdiri dari BPOM Bandar Lampung, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, serta pihak kepolisian melakukan razia di sejumlah pasar di Kota Bandar Lampung, petugas yang dibagi dalam tiga tim menyisir sejumlah pasar yaitu Pasar Bambu Kuning, Ramayana dan Simpur Center, dengan melakukan pengecekan ke sejumkah toko kosmetik yang berada di dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Dari tiga tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 50 jenis kosmetik tanpa dokument atau ilegal asal China dengan jumlah keseluruhan lima ratus dua puluh dua. Salah satu pedagang Rudi menyambut baik apa yang dilakukan BPOM demi keselamatan konsumen namun ia meminta agar tidak hanya penindakan namun adanya sosialisasi karna banyak pedagang yang tidak mengetahui bahwa beberapa produk tidak ada izin edarnya namun banyak di cari oleh konsumen.
PLT kepala BPOM Bandar Lampung Tri Suryanto, menjelaskan razia ini dilakukan untuk menekan peredaran kosmetik ilegal yang selama ini menjadi perhatian khusus karna peredaran yang makin marah di pasaran.
Diharapkan dengan adanya razia ini bisa menekan peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Lampung. (Ren/Ri)