Terungkapnya sindikat narkoba jaringan Internasional ini, berawal dari tertangkapnya Zawil Qiram dan Silman, yang merupakan warga Lhokseumawe, Aceh, di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Hajimenah, Natar Lampung Selatan, pada 9 Agustus 2019 lalu.
Di lokasi kedua warga Aceh itu menunggu pelaku Ade, warga Bandar Lampung yang akan menjemput untuk mengambil barang haram itu, namun apes, saat ketiganya akan memindahkan barang dari dalam mobil, petugas langsung melakukan pergerebekan, alhasil petugas mengamankan 7 kg sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan satu orang tersangka lainya, yakni Jefri, dikediamanya di daerah Pandegelang Serang Banten, yang merupakan bos maupun pengendali narkoba, Jefri sendiri merupakan mantan napi narkotika di Way Huwi, yang baru saja bebas pada tahun 2014 lalu.
Pelaku mengaku belum lama ini mengeluti bisinis haramnya, dengan menghubungi rekanya didaerah Aceh. Dari hasil bisnis narkoba, dirinya sudah mempunyai rumah, mobil mewah, tanah, juragan angkot dan mempunyai bisnis empek-empek online. Dirinya mengaku tergiur dengan hasil berbisnis narkoba.
Kepala BNNP Lampung, Brigjend Pol Ery Nursantari, mengungkapkan para pelaku sindikat narkoba ini merupakan jaringan Internasional, hal itu terlihat dari kemasan sabu terbungkus teh merk China. Diduga kuat Jefri penyuplai narkoba jaringan lapas di Lampung.
Dari pemeriksaan awal, dua kurir narkoba asal Aceh itu, mendapatkan imbalan 100 juta rupiah, jika barang sudah sampai tujuan, hinga kini petugas masih melakukan pendalaman.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang barang beharga milik tersangka Jefri, seperti surat surat penting tanah, rumah, perhiasan emas, akte jual beli tanah dan barang beharga lainya, senilai 1.9 miliar rupiah, yang diduga kuat hasil bisnis narkoba, dan juga dijerat UU tindak pidana pencucian uang. (Leo)