Setelah dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (dinas PMPTSP) mengeluarkan surat izin tata ruang sebagai rekomendasi bagi PT. Tegal Mas Thomas untuk mengurus perizinan wisata pulau tegal mas dan menjadi bahan pembelajaran bagi satgas koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi perwakilan wilayah Lampung. Jumat pagi kepala dinas lingkungan hidup provinsi Lampung, Intizam menyatakan, hingga saat ini dinas lingkungan hidup masih belum memperoleh permohonan perizinan wisata Pulau Tegal Mas.
Dirinya menjelaskan bahwa permohonan yang harus di ajukan wisata pulau mas masih memerlukan waktu lama dan harus melalui beberapa kajian tata ruang pulau, lingkungan sekitar serta reklamsi yang di lakukan pihak PT. Tegal Mas Thomas.
Namun hingga saat ini kegiatan wisata dan reklamasi di wisata Pulau Tegal Mas masih berlangsung dan telah melanggar fakta intergritas yang telah di sepakati PT. Tegal Mas Thomas dengan pemerintah daerah dan intansi terkait atas rekomendasi dari komisi pemberantasan korupsi, dimana terdapat point bahwa PT. Tegal Mas Thomas akan melengkapi dokumen perizinan atas aktivitas usaha wisata Pulau Tegal Mas Island bersedia menghentikan kegiatan reklamasi dan aktivitas pegelolaan ruang laut pada wilayah pesisir Pulau Tegal sampai diterbitkannya perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.