Melalui kuasa hukumnya, SMK negri 1 Bandar Lampung melakukan klarifikasi terkait dugaan penyelewangan pengunaan dana komite sekolah yang di bayarkan oleh wali murid dengan nominal 260 ribu rupiah perbulan nya dan mencapai 730 ribu per tahun nya. Oleh oknum guru Puji Supriyatin, beberapa waktu lalu hingga adanya mutasi terhadap dirinya pada 17 Juli 2019 lalu.
Mewakili sekolah Ariansyah Husin, membantah tuduhan tersebut di yakininnya dalam penggunaan dana sekolah dari beberapa sumber di gunakan sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), dan sesuai dengan hasil rapat komite yang dilakukan sebelumnya, terkait mutasi terhadap oknum guru tersebut di yakini merupakan kewenangan pihak dinas pendidikan provinsi Lampung, melalui SK gubernur provinsi Lampung, selain Puji Supriyatin terdapat t 3 orang staf pengajar di SMK n 1 Bandar Lampung yang ikut dimutasi dan sekarang diketahui Sodari Puji Supriyatin, seharusnya sudah mengajar di SMK negri Terbanggi Besar.
Diketahui sejak diberikan nya surat mutasi dan pemanggilan oleh UPT Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, yang bersangkutan tidak pernah datang dengan alasan berhalangan . (Re/Ri)