Puji Supriyatin, seorang guru Pegawai Negri Sipil yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di kota Bandar Lampung, meminta keadilan atas peristiwa yang dialaminya sejak 21 juni 2019 lalu. Berawal dari dirinya mengkritisi terkait transparansi realisasi dana komite yang berjumlah 730 juta per tahun. Dirinya pun di nonaktifkan dari sekolah dan dimutasi oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung.
Dirinya yang mengajar pelajaran fisika ini sejak tahun 2011 telah meminta transparansi realisasi terkait pengunaan uang komite yang berasal dari wali murid yang di bayarkan per bulan nya sebesar 260 ribu rupiah. Kepada pihak sekolah SMK Negeri 1 Bandar Lampung, namun usai dirinya menempuh pendidikan di luar negri. Di tahun 2019 awal saat kembali mengajar, dirinya pun kembali menemukan kecurangan yang dilakukan pihak sekolah di mana uang komite yang di bayarkan wali murid digunakan untuk dibagikan sebagai uang intensif kepada guru-guru di sekolah tersebut dengan jumlah yang bervariasi.
Atas dasar tersebut bersama beberapa wali murid dirinya pun menghadap ke pihak untuk meminta data pengunaan uang komite namun dirinya mendapatkan tekanan dari anggota komite sekolah. Namun usai kejadian tersebut beberapa minggu setelah nya dirinya mendapatkan surat pemanggilan dari dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung, serta di tanggal 15 juli lalu dirinya sudah tak bisa malakukan absen jari dan tidak mengajar kembali di SMK tersebut.
Ia berharap adanya kejelasan terkait statusnya di SMK tersebut dan penyebab dirinya di mutasi tanpa adanya proses yang harusnya di lakukan terelebih dahulu. (Ren/Ri)