radartvnews.com – Pembunuhan terhadap Dwiki Sofayan yang terjadi pada bulan Maret 2016 lalu kembali digelar dipengadilan negeri kelas satu A Tanjung Karang, ketiga tersangka yakni Oka Rahmanda, Deni Kurniawan dan Febriansyah Amalan. Dalam sidang yang dipimpin Yus Enidar, Jaksa Rama Erfan, menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 20 tahun, ketiga terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama rekanya Krisna, Yuda dan Rahmat, yang sebelumya sudah divonis hakim. Menurut Jaksa, terdakwa melakukan pembunuhan sadis terahdap seorang Siswa bernama Sofyan, pembunuhan dilakukan dipekarangan rumah paman Krisna dijalan Zainal Abidin Pagar Alam Labuhan Ratu Kedaton Bandar Lampung, 6 Maret 2016 lalu. Para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara sadis sebagaimana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoy atau pembelaan. (leo/jef)
Tiga Terdakwa Pembunuh Dwiki Sofyan Dituntut 20 Tahun Penjara
Jumat 05-08-2016,14:26 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,02:01 WIB
Perdana Tampil di LSO 2026, BKC Tulang Bawang Wilayah 2 Kirim 44 Karateka Muda
Minggu 02-08-2026,22:58 WIB
Sambut Spider-Man: Brand New Day, Penggemar Lintas Generasi Ramaikan Bioskop
Minggu 02-08-2026,20:45 WIB
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Awal Agustus 2026, Ini Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem
Minggu 02-08-2026,22:45 WIB
Sulit Tidur di Malam Hari? Terapkan Lima Kebiasaan Sederhana Ini agar Tubuh Lebih Cepat Terlelap
Senin 03-08-2026,00:43 WIB
Intip Keunggulan Kolam Renang Menza Bandar Lampung, Semi-Indoor, Aman, dan Ramah Keluarga
Terkini
Senin 03-08-2026,10:17 WIB
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub Soroti Ketidaksesuaian Data Manifes dan Siapkan Evaluasi Operator
Senin 03-08-2026,06:20 WIB
Nippon Sai Matsuri 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Saburai
Senin 03-08-2026,02:01 WIB
Perdana Tampil di LSO 2026, BKC Tulang Bawang Wilayah 2 Kirim 44 Karateka Muda
Senin 03-08-2026,01:44 WIB
no na Comeback Lewat “honk!”, Bawa Nostalgia “Om Telolet Om” ke Panggung Musik Global
Senin 03-08-2026,00:43 WIB