radartvnews.com – Pembunuhan terhadap Dwiki Sofayan yang terjadi pada bulan Maret 2016 lalu kembali digelar dipengadilan negeri kelas satu A Tanjung Karang, ketiga tersangka yakni Oka Rahmanda, Deni Kurniawan dan Febriansyah Amalan. Dalam sidang yang dipimpin Yus Enidar, Jaksa Rama Erfan, menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 20 tahun, ketiga terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama rekanya Krisna, Yuda dan Rahmat, yang sebelumya sudah divonis hakim. Menurut Jaksa, terdakwa melakukan pembunuhan sadis terahdap seorang Siswa bernama Sofyan, pembunuhan dilakukan dipekarangan rumah paman Krisna dijalan Zainal Abidin Pagar Alam Labuhan Ratu Kedaton Bandar Lampung, 6 Maret 2016 lalu. Para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara sadis sebagaimana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoy atau pembelaan. (leo/jef)
Tiga Terdakwa Pembunuh Dwiki Sofyan Dituntut 20 Tahun Penjara
Jumat 05-08-2016,14:26 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,19:12 WIB
Nobar Film Dokumenter di Tugu Adipura, Isu Konflik Lahan Papua Disebut Jadi Pengingat untuk Lampung
Kamis 14-05-2026,18:09 WIB
Sering Terjadi di Kelopak Mata, Ini Beberapa Penyebab Kedutan yang Perlu Diketahui
Kamis 14-05-2026,18:57 WIB
Damkar Lampung Selatan Bantu Hentikan Bus, Gadis Asal Bengkulu Dipastikan Aman
Kamis 14-05-2026,19:05 WIB
Polda Lampung Amankan Puluhan Kantong Perhiasan dalam Pengembangan Kasus Tambang Emas Way Kanan
Kamis 14-05-2026,19:18 WIB
Polresta Bandar Lampung Ungkap 54 Kasus Narkotika, Puluhan Orang Diamankan dalam Dua Bulan
Terkini
Kamis 14-05-2026,19:18 WIB
Polresta Bandar Lampung Ungkap 54 Kasus Narkotika, Puluhan Orang Diamankan dalam Dua Bulan
Kamis 14-05-2026,19:12 WIB
Nobar Film Dokumenter di Tugu Adipura, Isu Konflik Lahan Papua Disebut Jadi Pengingat untuk Lampung
Kamis 14-05-2026,19:05 WIB
Polda Lampung Amankan Puluhan Kantong Perhiasan dalam Pengembangan Kasus Tambang Emas Way Kanan
Kamis 14-05-2026,18:57 WIB
Damkar Lampung Selatan Bantu Hentikan Bus, Gadis Asal Bengkulu Dipastikan Aman
Kamis 14-05-2026,18:09 WIB