Banyaknya laporan maupun keluhan masyarakat , terkait penerapan sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik baru beberapa waktu lalu yang dianggap merugikan, khususnya bagi siswa yang memiliki nilai UN tinggi, kembali mendapat sorotan dari anggota DPRD Komisi 4 kota Bandarlampung, Syarif Hidayat.
Kebijakan sistem zonasi yang mewajibkan sekolah menerima siswa minimal 90 persen dari kuota sekolah , serta diterapkan secara nasional oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, terkesan memaksakan karena belum semua daerah siap melaksanakan sistem tersebut termasuk Provinsi Lampung.
Selain itu menurutnya setelah adanya sistem zonasi ini, pemerintah daerah tidak perlu lagi menjadi syarat masuk kesekolah negeri karena pada dasarnya program Billing merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa sehingga lebih baiknya Billing diberikan ketika siswa sudah diterima disekolah. (Kuh/Wo)