Radartvnews.com- Ahmad Affan warga provinsi Aceh, seorang napi di Lapas Raja Basa Bandar Lampung dan juga sebagai otak peredaran narkoba divonis lebih tinggi dengan hukuman .
Sedangkan dua terdakwa lainya bernama Munzier dan Fajar Hidayat yang juga warga aceh divonis hakim masing masing hukuman seumur hidup. Ketiganya terbukti meyakinkan bersalah dan dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal yang memberatkan terdakwa Affan karena seorang napi dan mengulangi perbutanya kembali dari dalam lapas, sedangkan dua anaknya buahnya Munzier dan Hidayat sudah kedua kalinya menjadi kurir atas perintah Affan.
Hukuman majelis lebih tinggi dari tuntutan JPU, terdakwa Ahmad Affan dituntut seumur hidup, sedangkan terdakwa bernama Munzier dan Fajar Hidayat dituntut 20 tahun.
Penasehat hukum terdakwa Ahmad Kurniadi mengaku keberatan dengan vonis dijatuhkan majelis karena dianggap terlalu tinggi dan tidak mempunyai pri kemanusiaan. Kendati demikian pihaknya belum menentikan sikap dan masih pikir-pikir.
Peredaran narkoba asal Aceh ini berawal dari tertankapanya dua terdakwa Munzier dan Fajar Hidayat dijalan lintas sumatera kabupaten Lampung Tengah pada juli 2018 lalu.
Petugas menemukan 6 paket besar sabu seberat 6 kg yang disimpan didalam ban serep mobil diekendarai kedua terdakwa. Dari hasil pengembangan barang itu adalah pesanan dari terdakwa Ahmad Affan untuk dihantarkan kepada seseorang di daerah Lampung Tengah.(lds/san)