Radartvnews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas dan kedua tersangka Sibron Aziz dan Kardinal ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (1/4/2019).
Pelimpahan berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk dilakukan penuntutan.
Kedua tersangka merupakan pemberi suap ke Bupati nonaktif Mesuji Khamami yang juga terjerat dalam perkara ini. Sedangkan untuk beberapa tersangka lainya belum dilimpahkan dan akan segera menyusul jika berkas sudah diyatakan lengkap.
“Kedua tersangka merupakan pemberi suap yang juga terjerat dalam perkara ini, beberapa tersangka lainya belum dilimpahkan dan akan segera menyusul jika berkas sudah diyatakan lengkap,” ujar Subari.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas. Pihaknya masih akan menjadwalkan agenda sidang yang rencananya satu minggu hingga dua minggu kedepan.
Kasi resgistrasi Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa Bandar Lampung Mukhlisin mengaku pihaknya menerima penitipan tahanan dari KPK sekitar pukul 10 : 00 WIB senin pagi (1/4) keduanya diyatakan sehat.
“penitipan tahanan dari KPK sekitar pukul 10 : 00 tadi pagi keduanya diyatakan sehat,” kata Mukhlisin.(lds/san)