Radartvnews.com- Pelaporan Namuri Yasir terhadap politisi Lampung terkait dugaan penipuan uang Rp2,750 miliar disebut digunakan sebagai modal penggerak partai.
Kuasa hukum N-A Ahmad Handoko menegaskan tidak pernah ada penerimaan uang dari pengusaha ini, partai tempat N-A bernaungpun menyayangkan pernyataan pelapor di beberapa media.
“tidak pernah ada penerimaan uang dari pengusaha, partai tempat juga menyayangkan pernyataan pelapor di beberapa media,” ujar Ahmad Handoko Kuasa Hukum NA.
Dia menilai yang di lakukan terlapor salah karna melaporkan perkara ini ke pidana yang seharusnya di laporkan secara perdata. Dia pun sejak dilaporkan pada desember 2018 lalu, kliennya belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik namun mereka siap mengikuti proses hukum perkara.(ren/san)