Radartvnews.com - Ratusan banner yang menyalahi aturan ditertibkan Bawaslu bersama Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung. Banner mayoritas milik calon anggota legislatif ini dipasang di pohon di sepanjang jalan Cut Nyak Dien, Basukirahmat dan Jalan Emir M Nor, Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah mengatakan penertiban APK dilakukan lantaran pemasangan tidak sesuai aturan yang berlaku penertiban dilakukan hingga tiga hari menjelang pemilu 17 april mendatang.
“penertiban APK dilakukan lantaran pemasangan tidak sesuai aturan. penertiban akan dilakukan hingga tiga hari menjelang pemilu 17 april,” kata Candrawansyah.
Sementara itu Kepala Bidang Ketertiban Umum Ban Pol Pp Bandar Lampung Jan Roma mengatakan pihaknya selalu siap untuk membantu Bawaslu dalam menertibkan APK ilegal di Kota Bandar Lampung.
“kami siap bantu Bawaslu untuk menertobkan APK illegal di Bandar Lampung,” kata Jan Roma.
Jan Roma menambahkan Caleg yang ingin mengambil APK miliknya bisa datang ke kantor Bawaslu Bandar Lampung.(sah/san)