Puluhan Fintech di Lampung Bodong

Selasa 12-02-2019,21:20 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mendata setidaknya ada 88 penyedia pinjaman online atau biasa disebut fintech di Lampung yang telah mendaftar ke OJK. Namun, dari 88 fintech tersebut baru satu yang memiliki izin resmi karena telah mengurus segala persyaratan.

Indra Krisna Kepala OJK Lampung mengimbau penyedia pinjaman online yang belum mengurus perizinan agar segera melakukan perizinan. OJK Lampung tidak membatasi menjamurnya penyedia pinjaman online ditengah arus modernisasi saat ini.

“kami imbau penyedia pinjaman online yang belum mengurus perizinan agar segera melakukan perizinan,” kata Indra.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati hati terhadap penyedia pinjaman online sampai tertipu. Saat ini, OJK Lampung belum bisa memberikan sanksi terhadap fintech yang belum memiliki izin. Namun, kedepan OJK Lampung akan memberikan punishment jika fintech tidak mendaftar dan mengurus perizinan.(lih/san)

Tags :
Kategori :

Terkait