radartvnews.com- Team Khusus Anti Bandit 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara menangkap Agus Nadi dijalan kimal ogan, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, 26 januari 2019 pukul 04.00 WIB.
Agus Nadi merupakan pelaku pencurian terhadap nasabah bank pada 3 januari 2019 lalu dengan modus gembos ban.Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti, Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksonomengungkapkan pelaku merupakan spesialis pencurian nasabah bank dengan modus gembos ban lintas provinsi.
“berdasarkan interogasi diketahui komplotan tersangka sudah tujuh tempat kejadian perkara melakukan kejahatan, diantaranya tiga diwilayah hukum Polda Lampung, Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Lampung Utara, satu diwilayah Jawa Barat, satu TKP diwilayah Polda Metro Jaya dan satu lagi masing-masing diwilayah Jambi dan Bangka Belitung,” kata Budi.
Masih Kata Budi, dalam menjalankan aksinya kelompok ini mencari korban nasabah bank lalu menjalankan aksi dengan modus gembos ban.
Pelaku mengakui setiap beraksi mereka berkelompok tujuh hingga delapan orang dengan pembagian tugas masing-masing dan uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya.
“kami bergerak hingga delapan orang, masing-masing punya peranan uang hasil kejahatan untuk pesta,” kata Agus.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian, helm, headset, handphone milik pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPdengan ancaman 9 tahun penjara.(sas/san)