radartvnews.com- Andi surya buka suara terkait laporan pencemaran nama biak oleh Akademisi Unniversitas Negeri Islam Raden Intan. Andi Surya mengklaim dirinya sebagai anggota DPD RI asal Lampung terpanggil untuk menyikapi persoalan terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen kepada mahasiswi di UIN Raden Intan.
Andi surya menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum namun dia merasa dikriminalisasi atas laporanpasalnya sebagai anggota DPD RI dilindungi hak imunitas parlemen sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU MD3
Senator ini juga menyatakan dirinya memiliki fungsi dan tugas merespons aspirasi masyarakat dalam batas kewenangan konstitusional terkait dugaan peristiwa asusila di wilayah pemilihannya.
“siapapun yang tak terima silahkan laporkan ke polisi saya menghormati itu, tetapi saya menjalankan kewenangan saya yang di lindungi konstitusional saya merasa di krimilaisasi,” kata Andi Surya.
Hingga saat belum ada langkah mediasi antara kedua belah pihak.(krp/san)