Radartvnews.com- Tujuh partai politik tingkat Kota Bandar Lampung belum melaporkan sumbangan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung. Bawaslu Kota Bandar Lampung akan memanggil seluruh partai politik guna menjelaskan sumbangan dana kamapanye.
Calon legislatif dari tujuh partai politik gencar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sementara caleg merupakan peserta pemilu tergabung dalam partai politik hal ini mebawa kecurigaan dari Bawaslu.
“Calon legislatif dari tujuh partai politik gencar memasang APK sementara caleg merupakan peserta pemilu tergabung dalam partai politikhal ini patud dicuigai,” Chandrawansyah Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Tujuh partai politik tidak melaporkan sumbangan dana kampanye yakni Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gerindra, Partai Berkarya, Partai Hanura dan Partai Demokrat.(bow/san)