Tak Lakukan Pemberkasan 52 CPNS Terancam Gugur

Jumat 18-01-2019,20:45 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung terus melakukan percepatan untuk proses pemberkasan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diterima di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sebanyak 52 CPNS di lingkungan Pemprov Lampung yang diterima belum melakukan proses pemberkasan.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Jabatan BKD Provinsi Lampung, Henri Riduan mengatakan pihaknya mengimbau CPNS yang belum melakukan pemberkasan untuk segera melakukan pemberkasan. Sebab, batas waktu pemberkasan hingga mencapai tanggal 22 januari 2019.

“BKN mengimbau CPNS yang belum melakukan pemberkasan untuk segera melakukan pemberkasan, batas waktu pemberkasan hingga mencapai tanggal 22 januari 2019,” kata Heri Riduan

Diketahui CPNS yang sudah melakukan pemberkasan sebanyak 174 orang terdiri dari CPNS formasi teknis sebanyak 20 orang, kesehatan 60 orang dan guru sebanyak 94 orang. BKD menyatakan setelah proses pemberkasan nantinya para CPNS akan mendapatkan nomor induk pegawai  dan ditarget awal februari sudah bisa bekerja.(lih/san)

Tags :
Kategori :

Terkait