Tagih Utang, Debt Collector Tikam Korban

Rabu 09-01-2019,21:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Ali (34) warga gunung sulah, way halim dan Rudi (35) warga sepang jaya, labuhan ratu, Bandar Lampung harus meringkuk di balik jeruji besi polsek Kedaton, Bandar Lampung.  Dua residivis kasus beberda ini  ditangkap karena melakukan penikaman teradap Agung warga Tanjung Senang, Bandar Lampung. Dua preman kambuhan ini, merupakan juru tagih dan mendapapat perintah dari Rita untuk menagih korban yang mempunyai utang Rp2,7 Juta. Korban belum mampu membayar  memicu amarah kedua pelaku dan melakukan penganiayaan hingga pelaku ali melakukan penusukan hingga empat kali. “kami taguh dia belum bisa bayar, dia marah malah nantang kami lalu saya tikam ,” kata Ali. Usai penusukan korban melaporkan peristiwa ini ke polsek Kedaton, polisi masih melakukan pemeriksaan apakan Rita merupakan aktor intelektual dalam kasus ini. Keduanya kini menghuni ruang tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(ren/san

Tags :
Kategori :

Terkait