radartvnews.com- Ali (34) warga gunung sulah, way halim dan Rudi (35) warga sepang jaya, labuhan ratu, Bandar Lampung harus meringkuk di balik jeruji besi polsek Kedaton, Bandar Lampung. Dua residivis kasus beberda ini ditangkap karena melakukan penikaman teradap Agung warga Tanjung Senang, Bandar Lampung. Dua preman kambuhan ini, merupakan juru tagih dan mendapapat perintah dari Rita untuk menagih korban yang mempunyai utang Rp2,7 Juta. Korban belum mampu membayar memicu amarah kedua pelaku dan melakukan penganiayaan hingga pelaku ali melakukan penusukan hingga empat kali. “kami taguh dia belum bisa bayar, dia marah malah nantang kami lalu saya tikam ,” kata Ali. Usai penusukan korban melaporkan peristiwa ini ke polsek Kedaton, polisi masih melakukan pemeriksaan apakan Rita merupakan aktor intelektual dalam kasus ini. Keduanya kini menghuni ruang tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(ren/san
Tagih Utang, Debt Collector Tikam Korban
Rabu 09-01-2019,21:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,06:43 WIB
Rupiah Hari Ini Bergerak, Nilai Tukar Jadi Perhatian Pasar
Rabu 09-09-2026,18:55 WIB
Jangan Gunakan Micellar Water untuk Muka saat terkena Abu Vulkanik, Begini Cara yang Benar
Rabu 09-09-2026,19:00 WIB
Y2K hingga Digicam, Kenapa Tren Lawas Malah Kembali Booming di 2026?
Rabu 09-09-2026,21:16 WIB
Mata Kelilipan Abu Vulkanik, Cara Pertama Dibilas atau Direndam? Ini Penjelasan Dokter
Terkini
Kamis 10-09-2026,18:07 WIB
Hasil Liga Champion Tadi Malam : Barcelona dan PSG Menggila
Kamis 10-09-2026,18:04 WIB
Perubahan APBD Lampung, PKS Minta Anggaran Lebih Tepat Sasaran
Kamis 10-09-2026,17:31 WIB
Agung Pebiliar Lampung Tembus Final Kejurnas POBSI 2026
Kamis 10-09-2026,16:58 WIB
Kemenkum Lampung Dorong Layanan Kewarganegaraan Lebih Mudah dan Pasti
Kamis 10-09-2026,15:32 WIB