radartvnews.com- Ali (34) warga gunung sulah, way halim dan Rudi (35) warga sepang jaya, labuhan ratu, Bandar Lampung harus meringkuk di balik jeruji besi polsek Kedaton, Bandar Lampung. Dua residivis kasus beberda ini ditangkap karena melakukan penikaman teradap Agung warga Tanjung Senang, Bandar Lampung. Dua preman kambuhan ini, merupakan juru tagih dan mendapapat perintah dari Rita untuk menagih korban yang mempunyai utang Rp2,7 Juta. Korban belum mampu membayar memicu amarah kedua pelaku dan melakukan penganiayaan hingga pelaku ali melakukan penusukan hingga empat kali. “kami taguh dia belum bisa bayar, dia marah malah nantang kami lalu saya tikam ,” kata Ali. Usai penusukan korban melaporkan peristiwa ini ke polsek Kedaton, polisi masih melakukan pemeriksaan apakan Rita merupakan aktor intelektual dalam kasus ini. Keduanya kini menghuni ruang tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(ren/san
Tagih Utang, Debt Collector Tikam Korban
Rabu 09-01-2019,21:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,11:58 WIB
Perawatan Rutin Komputer Jadi Kunci Menjaga Stabilitas dan Performa Sistem
Sabtu 09-05-2026,12:08 WIB
Gym Bukan Sekadar Angkat Beban, Setiap Alat Punya Fungsi Latihan Berbeda
Terkini
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB