radartvnews.com- Ali (34) warga gunung sulah, way halim dan Rudi (35) warga sepang jaya, labuhan ratu, Bandar Lampung harus meringkuk di balik jeruji besi polsek Kedaton, Bandar Lampung. Dua residivis kasus beberda ini ditangkap karena melakukan penikaman teradap Agung warga Tanjung Senang, Bandar Lampung. Dua preman kambuhan ini, merupakan juru tagih dan mendapapat perintah dari Rita untuk menagih korban yang mempunyai utang Rp2,7 Juta. Korban belum mampu membayar memicu amarah kedua pelaku dan melakukan penganiayaan hingga pelaku ali melakukan penusukan hingga empat kali. “kami taguh dia belum bisa bayar, dia marah malah nantang kami lalu saya tikam ,” kata Ali. Usai penusukan korban melaporkan peristiwa ini ke polsek Kedaton, polisi masih melakukan pemeriksaan apakan Rita merupakan aktor intelektual dalam kasus ini. Keduanya kini menghuni ruang tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(ren/san
Tagih Utang, Debt Collector Tikam Korban
Rabu 09-01-2019,21:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB