radartvnews.com- AA Warga Nyunyai Rajabasa, Bandar Lampung tertunduk diam saat dihadapkan dengan awak media, selasa siang (8/1) di Mapolsek Tanjung Karang Barat. Pria 22 tahun ini, ditangkap lantaran melakukan tindakan asusila terhadap B berusia 8 tahun. Perbuatan keji dilakukan di dalam kebun saat korban bermain bersama teman sebayanya. Korban diperdaya untuk berpisah dengan kelompok teman lainya. Perbuatan tersangka terbongkar berkat laporan korban yang diperkuat oleh teman korban, pelaku tak dapat mengelak saat polisi datang ke kediaman tersangka. Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Hapran Rambank mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama di tahun 2015 dan baru beberapa bulan keluar dari lembaga permasyarakatan. “ketika ditengah hutan tersangka memberikan ke korban bahawa didalam tubuh korban ada ulat lalu tersangka membuka pakaian koban,” ujar Hapran. Tersangka kembali akan dijerat, undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(ren/san)
Predator Anak Kembali Berulah
Selasa 08-01-2019,22:00 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :