radartvnews.com- AA Warga Nyunyai Rajabasa, Bandar Lampung tertunduk diam saat dihadapkan dengan awak media, selasa siang (8/1) di Mapolsek Tanjung Karang Barat. Pria 22 tahun ini, ditangkap lantaran melakukan tindakan asusila terhadap B berusia 8 tahun. Perbuatan keji dilakukan di dalam kebun saat korban bermain bersama teman sebayanya. Korban diperdaya untuk berpisah dengan kelompok teman lainya. Perbuatan tersangka terbongkar berkat laporan korban yang diperkuat oleh teman korban, pelaku tak dapat mengelak saat polisi datang ke kediaman tersangka. Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Hapran Rambank mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama di tahun 2015 dan baru beberapa bulan keluar dari lembaga permasyarakatan. “ketika ditengah hutan tersangka memberikan ke korban bahawa didalam tubuh korban ada ulat lalu tersangka membuka pakaian koban,” ujar Hapran. Tersangka kembali akan dijerat, undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(ren/san)
Predator Anak Kembali Berulah
Selasa 08-01-2019,22:00 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,15:30 WIB
Pilihan Houseplants Terbaik untuk Ruangan, Estetik dan Minim Perawatan
Sabtu 11-04-2026,12:38 WIB
Jangan Salah Kaprah, Ini Fakta Suhu AMD Ryzen dan Intel
Sabtu 11-04-2026,15:00 WIB
Rekomendasi Game Promo di Steam yang Wajib Kamu Coba!
Sabtu 11-04-2026,14:45 WIB
Tenaga Mobil Drop Drastis? Coba Cek Kampas Kopling Anda
Sabtu 11-04-2026,14:20 WIB
Mengubah Pengalaman Pribadi Menjadi Konten yang Memikat
Terkini
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB
Apakah Kita Menuju Perang Besar Dunia?, Tiga Mahasiswa Doktoral USAHID Sampaikan Prespektif Perang Modern!
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB
Astronaut Artemis II Abadikan Nama Istri Untuk Kawah di Bulan
Sabtu 11-04-2026,15:44 WIB
Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Muda di Era Modern agar Tetap Produktif dan Seimbang Setiap Hari
Sabtu 11-04-2026,15:30 WIB
Pilihan Houseplants Terbaik untuk Ruangan, Estetik dan Minim Perawatan
Sabtu 11-04-2026,15:28 WIB