Radartvnews.com- Jalur laut dan darat di Provinsi Lampung menjadi primadona bagi sindikat narkoba untuk menjalankan bisnis haram. Belum lama ini Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengamankan 60 kilogram diwilayah perairan Lampung Timur. Selain mengamankan sabu yang terbagi dalam 60 paket tersimpan di dalam karung polisi juga menangkap tersangka Rahmatulloh warga Serang Banten. Tersangka mengaku disuruh orang tak dikenal untuk membawa sabu dari Lampung Timur mengunakan perahu menuju Banten dengan upah Rp15 juta. “saya disuruh orang mau dikasih upah 15 jujta kalau barang sampe,” kata Rahmatulloh. Sementara itum dilain waktu petugas juga mengamankan 295 kilogram ganja ganja, daun asal Aceh itu dimankan dari sebuah mobil pribadi dipelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Lima tersangka berhasil ditangkap yaitu Andri Kurniawan, M. Nabil, Rahmad Fadhi, Nabila Abdul Nasir dan Berty Irawan warga Aceh dan Sumatera Utara. Kapolda Lampung Irjend Pol Purwadi Arianto mengungkapkan, barang haram itu dari Aceh dan akan dibawa ke Pulau Jawa. “ada sabu 60 paket dan ratusan kiloghram ganja barang itu dari Aceh dan akan dibawa ke Pulau Jawa,” jelas Purwadi. Namun sayang bandar nakorba kelas kakap belum mampu ditangkap oleh Kepolisian Daerah Lampung.(lds/san)
Bandar Kakap Jelajahi Darat & Laut Lampung
Selasa 08-01-2019,21:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,17:55 WIB
Mitsubishi Pajero Generasi Terbaru Resmi Meluncur, Tampil Lebih Modern dan Tangguh
Kamis 10-09-2026,06:43 WIB
Rupiah Hari Ini Bergerak, Nilai Tukar Jadi Perhatian Pasar
Rabu 09-09-2026,18:10 WIB
PJJ Berakhir, Besok Sekolah di Jakarta Kembali Normal Usai Abu Anak Krakatau Mereda
Rabu 09-09-2026,18:55 WIB
Jangan Gunakan Micellar Water untuk Muka saat terkena Abu Vulkanik, Begini Cara yang Benar
Rabu 09-09-2026,15:54 WIB
Gaji PM Singapura Lawrence Wong Naik Jadi Rp50,2 Miliar per Tahun
Terkini
Kamis 10-09-2026,13:30 WIB
Prabowo Akui Sering Diingatkan Staf agar Berpidato Sesuai Teks
Kamis 10-09-2026,13:15 WIB
Bukan Sekadar Tempel Rp10 Ribu, Ini Fungsi Meterai dalam Dokumen Hukum Indonesia
Kamis 10-09-2026,13:13 WIB
Harga Minyak Dunia Tembus US$101 per Barel, Tertinggi Sejak Mei
Kamis 10-09-2026,13:00 WIB
Arinal Djunaidi Didakwa Intervensi Pengelolaan PI 10 Persen, Negara Rugi Rp268,76 Miliar
Kamis 10-09-2026,12:59 WIB