Radartvnews.com- Ketiga terdakwa Rechal Oksa Hariz mantan anggota sipir Lapas Kalianda dan Adi Setiawan oknum polisi pengawal tahanan masing masing divonis 15 tahun serta denda 1 milIar subsider 6 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 18 tahun. Sementara otak peredaran narkoba di dalam lapas Marzuli seorang napi sekaligus mantan anggota polri divonis majelis 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara Terungkapnya perkara ini saat petugas BNNP melakukan pengerebekan di homestay green lubuk dijalan lintas sumatera Kalianda, Lampung Selatan awal juni 2018 lalu. Dalam penangkapan itu seorang sindikat bernama Hendri Winata ditembak mati karena memberikan perlawan aktif. Polisi mengamankan barang bukti 2.782 gram sabu dan 4000 butir pil esktasi, kasus ini juga menjerat Kepala Lapas Kalianda non aktif Muchlis Adjie yang dilakukan penuntutan terpisah.(lds/san)
Sindikat Narkoba Lapas Divonis Berbeda
Kamis 03-01-2019,19:45 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,11:58 WIB
Perawatan Rutin Komputer Jadi Kunci Menjaga Stabilitas dan Performa Sistem
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Terkini
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB