Radartvnews.com- Ketiga terdakwa Rechal Oksa Hariz mantan anggota sipir Lapas Kalianda dan Adi Setiawan oknum polisi pengawal tahanan masing masing divonis 15 tahun serta denda 1 milIar subsider 6 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 18 tahun. Sementara otak peredaran narkoba di dalam lapas Marzuli seorang napi sekaligus mantan anggota polri divonis majelis 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara Terungkapnya perkara ini saat petugas BNNP melakukan pengerebekan di homestay green lubuk dijalan lintas sumatera Kalianda, Lampung Selatan awal juni 2018 lalu. Dalam penangkapan itu seorang sindikat bernama Hendri Winata ditembak mati karena memberikan perlawan aktif. Polisi mengamankan barang bukti 2.782 gram sabu dan 4000 butir pil esktasi, kasus ini juga menjerat Kepala Lapas Kalianda non aktif Muchlis Adjie yang dilakukan penuntutan terpisah.(lds/san)
Sindikat Narkoba Lapas Divonis Berbeda
Kamis 03-01-2019,19:45 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,18:04 WIB
Perubahan APBD Lampung, PKS Minta Anggaran Lebih Tepat Sasaran
Kamis 10-09-2026,23:23 WIB
Balenciaga Rilis Gaun Kardus Seharga Rp151 Juta, Pemicu Kontroversi Baru Dunia Fesyen
Kamis 10-09-2026,20:28 WIB
Kamera Analog Mulai Tren lagi dan Disukai Gen Z, Cari Tahu Alasannya
Kamis 10-09-2026,20:03 WIB
Jadwal Liga Champions Malam Ini Bayern dan MU Siap Raih 3 poin
Kamis 10-09-2026,18:07 WIB
Hasil Liga Champion Tadi Malam : Barcelona dan PSG Menggila
Terkini
Jumat 11-09-2026,17:00 WIB
Hari Radio Nasional 11 September, Melihat Eksistensi Radio di Era Digital
Jumat 11-09-2026,16:53 WIB
Sebanyak 81 Persen Wilayah Indonesia Masih Menghadapi Musim Kemarau
Jumat 11-09-2026,16:09 WIB
Viral! Tempe Bahan Baku MBG Diduga Disimpan di Depan Toilet SPPG Blora
Jumat 11-09-2026,16:09 WIB
Viral Pengemis di Aceh Bawa QRIS, Alasan “Nggak Ada Receh” Jadi Tak Berlaku
Jumat 11-09-2026,15:42 WIB