Radartvnews.com- Setelah melaporkan dana awal kampanye, seluruh peserta pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Laporan dana kampanye terbagi menjadi tiga tahapan diantaranya laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Komisioner KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, audit dilakukan 16 kantor akuntan publik yang independen dan tidak terafiliasi kepada peserta pemilu serta terdaftar di asosiasi. “audit dilakukan 16 kantor akuntan publik yang independen dan tidak terafiliasi kepada peserta pemilu serta terdaftar di asosiasi,” kata Tio. Kantor akuntan publik akan melakukan audit tiga puluh hari dan hasilnya diserahkan langsung ke KPU. Sementara itu, Bawaslu Lampung ikut melakukan pemantauan penyerahan sumbangan dana kampanye. Jika peserta pemilu tidak patuh laporan akan dilanjutkan ke Bawaslu RI.(bow/san)
16 Akuntan Publik Audit Dana Kampanye
Kamis 03-01-2019,15:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,19:12 WIB
Lionel Messi Akhiri Karier Internasional, Perpisahan di Argentina Diwarnai Air Mata
Rabu 07-10-2026,20:49 WIB
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Ini Pertimbangannya
Rabu 07-10-2026,17:12 WIB
Empat Pelaut Indonesia Pulang setelah Disandera Bajak Laut Somalia
Rabu 07-10-2026,19:59 WIB
PPID ESDM Tindak Lanjuti Permohonan Laskar Lampung soal Panas Bumi Suoh-Sekincau
Rabu 07-10-2026,18:46 WIB
Siap Diburu Penggemar Apple, Ini Harga Resmi iPhone 18 Pro Series di Indonesia
Terkini
Kamis 08-10-2026,14:21 WIB
Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundupan HP Ilegal Sebanyak Rp253 Miliar di Bandara Soetta
Kamis 08-10-2026,14:15 WIB
INKINDO Lampung Helat Rakerprov 2026 Usung Tema Perkuat Sinergi Jasa Konsultansi dan Pembangunan Daerah
Kamis 08-10-2026,13:29 WIB
Wan Abdul Rachman, Pejuang Lampung di Balik Nama Tahura
Kamis 08-10-2026,13:13 WIB
Dirancang Sejak 1936, Kota Metro Miliki Tata Kota Terapi di Lampung
Kamis 08-10-2026,12:45 WIB