Radartvnews.com- Setelah melaporkan dana awal kampanye, seluruh peserta pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Laporan dana kampanye terbagi menjadi tiga tahapan diantaranya laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Komisioner KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, audit dilakukan 16 kantor akuntan publik yang independen dan tidak terafiliasi kepada peserta pemilu serta terdaftar di asosiasi. “audit dilakukan 16 kantor akuntan publik yang independen dan tidak terafiliasi kepada peserta pemilu serta terdaftar di asosiasi,” kata Tio. Kantor akuntan publik akan melakukan audit tiga puluh hari dan hasilnya diserahkan langsung ke KPU. Sementara itu, Bawaslu Lampung ikut melakukan pemantauan penyerahan sumbangan dana kampanye. Jika peserta pemilu tidak patuh laporan akan dilanjutkan ke Bawaslu RI.(bow/san)
16 Akuntan Publik Audit Dana Kampanye
Kamis 03-01-2019,15:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,15:30 WIB
Pilihan Houseplants Terbaik untuk Ruangan, Estetik dan Minim Perawatan
Sabtu 11-04-2026,14:45 WIB
Tenaga Mobil Drop Drastis? Coba Cek Kampas Kopling Anda
Sabtu 11-04-2026,12:38 WIB
Jangan Salah Kaprah, Ini Fakta Suhu AMD Ryzen dan Intel
Sabtu 11-04-2026,15:00 WIB
Rekomendasi Game Promo di Steam yang Wajib Kamu Coba!
Sabtu 11-04-2026,14:20 WIB
Mengubah Pengalaman Pribadi Menjadi Konten yang Memikat
Terkini
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Rekomendasi Film Perang yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Minggu 12-04-2026,09:15 WIB
Mobil Putih Cepat Kusam? Ini Tips Biar Tetap Kinclong Seperti Baru!
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB
Pentingnya Protein Dalam Pembentukan Massa Otot
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB
Apakah Kita Menuju Perang Besar Dunia?, Tiga Mahasiswa Doktoral USAHID Sampaikan Prespektif Perang Modern!
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB