Radartvnews.com- Lima bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tiga dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan, senin pagi (17/12) dibekuk satuan Resmob Polres Lampung Timur. Ketiga pelaku spesialis congkel rumah ini yakni NM dan dua rekanya KS dan SM. Dalam menjalankan aksinya para pelaku masuk dengan merusak jendela. Pencurian dilakukan agustus 2018 di desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Sindikat ini berhasil menggasak uang 12 juta rupiah dan beberapa handphone milik korban. “para tersangka yaitu NM dan dua rekanya KS dan SM, Pencurian dilakukan agustus 2018 di desa Rajabasa Lama,Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur dengan membawa uang 12 juta rupiah,” kata AKP Sandi Galih Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(sam/san)
DPO 5 Bulan, Spesialis Congkel Rumah Dibekuk
Senin 17-12-2018,21:58 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :