Radartvnews.com- Lima bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tiga dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan, senin pagi (17/12) dibekuk satuan Resmob Polres Lampung Timur. Ketiga pelaku spesialis congkel rumah ini yakni NM dan dua rekanya KS dan SM. Dalam menjalankan aksinya para pelaku masuk dengan merusak jendela. Pencurian dilakukan agustus 2018 di desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Sindikat ini berhasil menggasak uang 12 juta rupiah dan beberapa handphone milik korban. “para tersangka yaitu NM dan dua rekanya KS dan SM, Pencurian dilakukan agustus 2018 di desa Rajabasa Lama,Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur dengan membawa uang 12 juta rupiah,” kata AKP Sandi Galih Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(sam/san)
DPO 5 Bulan, Spesialis Congkel Rumah Dibekuk
Senin 17-12-2018,21:58 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,11:14 WIB
Rambut Kering? Ini Penyebab dan Cara Mengembalikan Kelembapannya
Senin 11-05-2026,14:12 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Mode Senyap di Ponsel Bisa Cerminkan Kepribadian Kamu
Senin 11-05-2026,17:58 WIB
Tawuran Remaja di Bandar Lampung Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu Pemuda Meninggal Dunia
Senin 11-05-2026,13:46 WIB
The Weeknd Resmi Umumkan Konser di Indonesia, Fans Siap War Tiket
Senin 11-05-2026,13:10 WIB
Barang Vintage dan Thrifting Makin Digemari? Ini Penjelasannya
Terkini
Senin 11-05-2026,19:15 WIB
Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Mobil Bermodus BPKB Palsu hingga Kabur ke Jambi
Senin 11-05-2026,19:11 WIB
KPK Soroti Potensi Korupsi Jabatan dan Pokir DPRD di Sejumlah Daerah Provinsi Lampung
Senin 11-05-2026,19:06 WIB
Polda Lampung Pastikan Situasi Mesuji Kondusif Pascapembakaran Ponpes Nurul Jadid dan Kerusuhan
Senin 11-05-2026,19:02 WIB
Lampung Percepat Pembangunan PSEL Lampung Raya, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan
Senin 11-05-2026,18:08 WIB