Radartvnews.com- Rencana Pemerintah Provinsi Lampung menjadikan aset lahan seluas 98 hektare ditempati warga Waydadi sebagai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak berjalan mulus. Pasalnya warga Waydadi menolak adanya rencana pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pemprov Lampung siap menghadapi penolakan warga Waydadi, menurut Penjabat Sekretaris Daerah Lampung Hamartoni Ahadis penolakan tersebut merupakan salah satu dinamika untuk mencapai target PAD. “salah satu dinamika untuk mencapai target PAD,” jelas Hamartoni. Masih kata Hamartoni, Pemprov Lampung harus bisa mengatasi hal tersebut demi tercapainya PAD dari aset lahan itu. “aset lahan waydadi akan dijadikan sebagai target PAD sudah dilakukan pembahasan dari awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampung 2019,” imbuh Hamartoni. Dalam penyusunannya APBD merujuk kepada undang-undang dan Permendagri tentang pedoman penyusunan anggaran yang diperbaharui setiap tahun. Pemprov Lampung dalam waktu dekat ini juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat waydadi dengan memberikan pengertian terkait pelepasan HPL. Sosialisasi itu terkait pelepasan aset lahan yang mengharuskan masyarakat melakukan pembayaran kepada pemprov guna mendapatkan sertifikat lahan.(lih/san)
Dinamika Way Dadi Hambat Target PAD
Minggu 16-12-2018,19:15 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :