Sindikat Cula Badak, Transaksi Rp4 Miliar di Hotel

Rabu 28-11-2018,20:28 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama jajaran Polda Lampung menggagalkan perdagangan gelap organ satwa liar dilindungi berupa cula badak. Dalam perkara ini, petugas menetapkan dua tersangka bernama Din Martin  dan  Abdul Kadir. Keduannya warga Tanggamus, sedangkan tiga lainya masih saksi. Pengungkapan kasus perdagangan gelap cula badak Sumatera ini dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Lampung, senin petang (27/11). “Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli cula badak dan berhasil meringkus para pelaku, terkait kasus perdagangan gelap cula badak Sumatera,” jelas Kombespol Sulistyaningsih Kabid Humas Polda Lampung. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti, bagian tubuh badak yakni sebuah cula badak sumatera dengan ukuran diameter 28 CM dengan berat  200 gram yang dihargai senilai  Rp4 miliar. Kombes Pol Sulistyaningsih mengungkapkan masih memburu M pemilik cula badak yang kabur. Pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf D UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosintem dengan ancaman podana 5 tahun dan denda Rp100 juta. Petugas masih mengembangkan penjualan cula badak sumatera untuk mengetahui mata rantai asal cula badak hingga peredarannya. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait