Radartvnews.com- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan gugatan sengkta administrasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) terkait nasib Rifa’i sebagai calon anggota legislatif DPRD Provinsi Lampung. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sudah melakukan pencoretan nama Rifai dari Daftar Calon Tetap (DCT) merujuk surat keputusan Bawaslu Lampung. Ketua DPW PKS Lampung Achmad Mufti Salim mengatakan, gugatan di Mahkamah Agung telah didaftarkan oleh tim hukum partai. “sudah didaftarkan ke MA surat teregister hari ini dan diterima langsung oleh Priyono Anggraito sebagai Kasubdit PK.TUN,” ungkap Achmad Mufti Salim. PKS berharap dapat menemukan keadilan dan kejelasan nasib pencalonan Rifai, Diketahui, KPU Lampung telah mengeluarkan surat pencoretan Rifai dari DCT dengan NOMOR 522/HK.03.1-KPTS/18/PROV/XI/2018, sidang di Mahkamah Agung sendiri akan digelar setelah 14 hari laporan teregister.(bow/san)
Gugat ke MA, PKS Serahkan Nasib Rifa’i
Rabu 28-11-2018,20:21 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :