radartvnews.com- Meski telah divonis selama 1 tahun empat bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang (26/11) atas kasus asusila terhadap mahasiswinya. Chandra Ertikanto masih resmi menjabat sebagi dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan Universitas Lampung. Prof Hasriadi Mat Akin Rektor Unila Unila menjelaskan, bahwa pelanggaran dilakukan oleh dosen bukan pidana melainkan kode etik. Meski demikian pemberian sanksi dilakukan setelah ada pembicaraan dari dewan kehormatan senat. Namun, aturan pemecatan diberikan jika vonis diatas 2 tahun. “kita hormati keputusan hukum, kalau di Unila pelanggaranya bukan Pidana tapi kode etik, saat ini dia masih dosen karena menurut perturan diatas dua tahun baru dipecat,” kata Hasriadi. Jika ada kemungkinan dosen akan kembali aktif mengajar, maka perlu ada pernyataan dibuat untuk menghindari terjadinya hal yang sama.(kuh/san)
Dosen Asusila Luput Sanksi Pemecatan
Selasa 27-11-2018,21:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,13:29 WIB
Sebanyak 167 Kasus HIV Baru Terdeteksi di Buleleng, Termasuk 8 Remaja
Rabu 07-10-2026,19:12 WIB
Lionel Messi Akhiri Karier Internasional, Perpisahan di Argentina Diwarnai Air Mata
Rabu 07-10-2026,17:12 WIB
Empat Pelaut Indonesia Pulang setelah Disandera Bajak Laut Somalia
Rabu 07-10-2026,15:09 WIB
Inflasi Lampung Tembus 3,51 Persen, Pengamat Unila: Masalah Pangan Tak Hanya Soal Produksi
Rabu 07-10-2026,19:59 WIB
PPID ESDM Tindak Lanjuti Permohonan Laskar Lampung soal Panas Bumi Suoh-Sekincau
Terkini
Rabu 07-10-2026,23:20 WIB
Mengenal Hudoq Pekayang, Tradisi Dayak yang Berkaitan dengan Musim Tanam Padi
Rabu 07-10-2026,23:15 WIB
Saat Teknologi Bertemu Kerajinan Tradisional, INACRAFT 2026 Bawa Konsep “Techno Craft”
Rabu 07-10-2026,23:10 WIB
Ribuan Domba Turun ke Jalan, Tradisi Unik di Amerika Serikat Kembali Digelar
Rabu 07-10-2026,23:04 WIB
Dinkes Temukan Masalah Higiene di Restoran 88 Seoul Bandung Usai Dugaan Keracunan
Rabu 07-10-2026,22:53 WIB