radartvnews.com- Meski telah divonis selama 1 tahun empat bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang (26/11) atas kasus asusila terhadap mahasiswinya. Chandra Ertikanto masih resmi menjabat sebagi dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan Universitas Lampung. Prof Hasriadi Mat Akin Rektor Unila Unila menjelaskan, bahwa pelanggaran dilakukan oleh dosen bukan pidana melainkan kode etik. Meski demikian pemberian sanksi dilakukan setelah ada pembicaraan dari dewan kehormatan senat. Namun, aturan pemecatan diberikan jika vonis diatas 2 tahun. “kita hormati keputusan hukum, kalau di Unila pelanggaranya bukan Pidana tapi kode etik, saat ini dia masih dosen karena menurut perturan diatas dua tahun baru dipecat,” kata Hasriadi. Jika ada kemungkinan dosen akan kembali aktif mengajar, maka perlu ada pernyataan dibuat untuk menghindari terjadinya hal yang sama.(kuh/san)
Dosen Asusila Luput Sanksi Pemecatan
Selasa 27-11-2018,21:04 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :