radartvnews.com- Meski telah divonis selama 1 tahun empat bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang (26/11) atas kasus asusila terhadap mahasiswinya. Chandra Ertikanto masih resmi menjabat sebagi dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan Universitas Lampung. Prof Hasriadi Mat Akin Rektor Unila Unila menjelaskan, bahwa pelanggaran dilakukan oleh dosen bukan pidana melainkan kode etik. Meski demikian pemberian sanksi dilakukan setelah ada pembicaraan dari dewan kehormatan senat. Namun, aturan pemecatan diberikan jika vonis diatas 2 tahun. “kita hormati keputusan hukum, kalau di Unila pelanggaranya bukan Pidana tapi kode etik, saat ini dia masih dosen karena menurut perturan diatas dua tahun baru dipecat,” kata Hasriadi. Jika ada kemungkinan dosen akan kembali aktif mengajar, maka perlu ada pernyataan dibuat untuk menghindari terjadinya hal yang sama.(kuh/san)
Dosen Asusila Luput Sanksi Pemecatan
Selasa 27-11-2018,21:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,22:43 WIB
BMKG Ungkap El Niño Menuju Puncak, Hujan Diprediksi Makin Jarang di Indonesia hingga 17 Agustus
Selasa 11-08-2026,21:27 WIB
Pria Pakai Daster Saat Lomba 17 Agustus, MUI Jelaskan Hukumnya
Selasa 11-08-2026,21:26 WIB
MUI Kecam Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Selasa 11-08-2026,19:49 WIB
Jaket M-65,Dari Pakaian Medan Tempur Menembus Layar Lebar dan Makna di Balik Penggunaannya
Selasa 11-08-2026,21:24 WIB
Papermob PKKMB UNP Bertuliskan “Tolak LGBT” Jadi Sorotan
Terkini
Rabu 12-08-2026,18:09 WIB
Kericuhan di PT BSA Lampung Tengah, Gudang dan Mess Karyawan Terbakar
Rabu 12-08-2026,18:00 WIB
RS Jiwa Daerah Lampung Resmi Berganti Nama Menjadi RS Alamsjah Ratu Perwiranegara
Rabu 12-08-2026,18:00 WIB
Bukan Malas atau Manja, Ini yang Terjadi pada Mental Mahasiswa Saat Mengalami Quarter Life Crisis
Rabu 12-08-2026,17:39 WIB
Lagu Iqro’ Raim Laode Viral, Bawa Pesan tentang Makna Hidup dan Kebahagiaan
Rabu 12-08-2026,17:31 WIB