Radartvnews.com- Management Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung telah menerima surat permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendata pasien gangguan jiwa yang menjalani perawatan. Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung dr.Ansyori MM menjelaskan, pendataan secepatnya akan di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum di dampingi pisikiater dan dokter ahli saraf. , pendataan secepatnya akan di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum di dampingi pisikiater dan dokter ahli saraf,” ujar Ansyori. Ansyori menambahkanada seratus lima puluh lebih pasien gangguan jiwayang menjalani rawat inap di rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Dirinya mendukung langkah KPU berusaha melindungi hak masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilih. Untuk memastikan apakah pasien bisa diberikan hak memilih pada pemilu 2019 mendatang. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pisikiaterkarena pisikiater yang mengetahui layak atau tidaknya seorang pasien dapat menggunakan hak pilihnya.(bow/san)
150 Pasien RSJ Didata Untuk Nyoblos
Jumat 23-11-2018,19:12 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,19:12 WIB
Lionel Messi Akhiri Karier Internasional, Perpisahan di Argentina Diwarnai Air Mata
Rabu 07-10-2026,20:49 WIB
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Ini Pertimbangannya
Rabu 07-10-2026,17:12 WIB
Empat Pelaut Indonesia Pulang setelah Disandera Bajak Laut Somalia
Rabu 07-10-2026,19:59 WIB
PPID ESDM Tindak Lanjuti Permohonan Laskar Lampung soal Panas Bumi Suoh-Sekincau
Rabu 07-10-2026,18:46 WIB
Siap Diburu Penggemar Apple, Ini Harga Resmi iPhone 18 Pro Series di Indonesia
Terkini
Kamis 08-10-2026,14:21 WIB
Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundupan HP Ilegal Sebanyak Rp253 Miliar di Bandara Soetta
Kamis 08-10-2026,14:15 WIB
INKINDO Lampung Helat Rakerprov 2026 Usung Tema Perkuat Sinergi Jasa Konsultansi dan Pembangunan Daerah
Kamis 08-10-2026,13:29 WIB
Wan Abdul Rachman, Pejuang Lampung di Balik Nama Tahura
Kamis 08-10-2026,13:13 WIB
Dirancang Sejak 1936, Kota Metro Miliki Tata Kota Terapi di Lampung
Kamis 08-10-2026,12:45 WIB