Radartvnews.com- Empat tersangka tak berkutik saat Tim Reskrim Polsek Pringsewu melakukan penggerebakan. Lokasi rumah yang berada di di desa sumber agung, kecamatan ambarawa, Pringsewu kerap dijadikan lokasi pesta sabu. Keempatnya yitu Dedi Saputra (42), Abdul Ghofur (37) Asep Kurniawan (31) serta Agung Maulana (32) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Pringsewu. Dari hasil penggeladahan, polisi menemukan 5 paket narkoba ukuran sedang alat hisap dan timbangan digital. Ke empat tersangka dibawa ke Mapolsek Pringsewu guna dilakukan penyelidikan, keempatnya berdalih baru sekali mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu. Serbuk kristal didapat dari seorang AL kini DPO polisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka mendekam di Mapolsek Pringsewu. polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan narkoba serta terancam hukuman selama 10 tahun penjara.(ren/san)
ASN Pemkab Ditangkap Nyabu
Kamis 22-11-2018,20:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,06:43 WIB
Rupiah Hari Ini Bergerak, Nilai Tukar Jadi Perhatian Pasar
Kamis 10-09-2026,15:32 WIB
Hari Ketiga Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal, Kemkomdigi Perkuat Jaringan di Selat Sunda
Kamis 10-09-2026,20:28 WIB
Kamera Analog Mulai Tren lagi dan Disukai Gen Z, Cari Tahu Alasannya
Kamis 10-09-2026,13:15 WIB
Bukan Sekadar Tempel Rp10 Ribu, Ini Fungsi Meterai dalam Dokumen Hukum Indonesia
Kamis 10-09-2026,18:04 WIB
Perubahan APBD Lampung, PKS Minta Anggaran Lebih Tepat Sasaran
Terkini
Jumat 11-09-2026,00:18 WIB
Rosé Gandeng Apple untuk “New Trick”, Video Musik Direkam Pakai iPhone 18 Pro!
Kamis 10-09-2026,23:23 WIB
Balenciaga Rilis Gaun Kardus Seharga Rp151 Juta, Pemicu Kontroversi Baru Dunia Fesyen
Kamis 10-09-2026,23:22 WIB
Tren Berburu Sunset, Menikmati Senja Jadi Aktivitas Pelepas Penat
Kamis 10-09-2026,23:21 WIB
Berniat Masuk Toko, Seorang Ibu Tak Sengaja Rusak Toko Aksesoris di Bali
Kamis 10-09-2026,22:51 WIB