Radartvnews.com- Empat tersangka tak berkutik saat Tim Reskrim Polsek Pringsewu melakukan penggerebakan. Lokasi rumah yang berada di di desa sumber agung, kecamatan ambarawa, Pringsewu kerap dijadikan lokasi pesta sabu. Keempatnya yitu Dedi Saputra (42), Abdul Ghofur (37) Asep Kurniawan (31) serta Agung Maulana (32) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Pringsewu. Dari hasil penggeladahan, polisi menemukan 5 paket narkoba ukuran sedang alat hisap dan timbangan digital. Ke empat tersangka dibawa ke Mapolsek Pringsewu guna dilakukan penyelidikan, keempatnya berdalih baru sekali mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu. Serbuk kristal didapat dari seorang AL kini DPO polisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka mendekam di Mapolsek Pringsewu. polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan narkoba serta terancam hukuman selama 10 tahun penjara.(ren/san)
ASN Pemkab Ditangkap Nyabu
Kamis 22-11-2018,20:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB