Radartvnews.com- Perkara pelanggaran undang undang ITE menghina Kepala Negara di media sosial facebook kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kamis (15/10). Siding beragendakan tuntutan Jaksa Menuntut Romi Erwin dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum Agus Priambodo menyatakan, perbuatan terdakwa dijerat pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi. Perbuatan terdakwa berawal pada hari minggu 22 juli 2018 lalu, saat itu tim cyber patroli polda lampung melalui jejaring sosial facebook melakukan patroli terhadap media sosial facebook. Di akun facebook terdakwa dengan akun Romi Erwin Saputra menggungah foto Presiden Jokowi Widodo dengan kata kata bertulisan yang tidak pantas dan mengundang polemic, pada 21 juli 2018 lalu. Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Tarmizi mengatakan, terdakwa sebelumnya telah melaporkan bahwa akun klienya facebooknya telah dibajak oleh orang lain untuk disalagunakan dalam penyebaran kebencian. “sebelumnya sudah laporan melaporkan akun facebooknya klien saya telah dibajak oleh orang lain,” kata Tarmizi. Atas dasar itu, selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang menjadikan JPU memberikan hukuman memberatkan terdakwa. Kendati demikan dirinya akan mengajukan nota pemebalaan atau pledoy secara tertulis dan lisan pada sidang selanjutnya.(lds/san)
Status Medsos Mu, Penjara Mu
Kamis 15-11-2018,20:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,15:02 WIB
Sering Menahan Buang Air Kecil? Kenali Dampaknya bagi Kesehatan Tubuh
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB