Radartvnews.com- Perkara pelanggaran undang undang ITE menghina Kepala Negara di media sosial facebook kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kamis (15/10). Siding beragendakan tuntutan Jaksa Menuntut Romi Erwin dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum Agus Priambodo menyatakan, perbuatan terdakwa dijerat pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi. Perbuatan terdakwa berawal pada hari minggu 22 juli 2018 lalu, saat itu tim cyber patroli polda lampung melalui jejaring sosial facebook melakukan patroli terhadap media sosial facebook. Di akun facebook terdakwa dengan akun Romi Erwin Saputra menggungah foto Presiden Jokowi Widodo dengan kata kata bertulisan yang tidak pantas dan mengundang polemic, pada 21 juli 2018 lalu. Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Tarmizi mengatakan, terdakwa sebelumnya telah melaporkan bahwa akun klienya facebooknya telah dibajak oleh orang lain untuk disalagunakan dalam penyebaran kebencian. “sebelumnya sudah laporan melaporkan akun facebooknya klien saya telah dibajak oleh orang lain,” kata Tarmizi. Atas dasar itu, selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang menjadikan JPU memberikan hukuman memberatkan terdakwa. Kendati demikan dirinya akan mengajukan nota pemebalaan atau pledoy secara tertulis dan lisan pada sidang selanjutnya.(lds/san)
Status Medsos Mu, Penjara Mu
Kamis 15-11-2018,20:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,17:58 WIB
Tawuran Remaja di Bandar Lampung Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu Pemuda Meninggal Dunia
Senin 11-05-2026,19:11 WIB
KPK Soroti Potensi Korupsi Jabatan dan Pokir DPRD di Sejumlah Daerah Provinsi Lampung
Senin 11-05-2026,17:38 WIB
Viral Video Final Cerdas Cermat MPR, Netizen Pertanyakan Keputusan Dewan Juri
Senin 11-05-2026,16:56 WIB
Strategi Alami dan Efektif Menanamkan Kemampuan Bahasa Asing pada Anak Sejak Dini
Senin 11-05-2026,19:15 WIB
Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Mobil Bermodus BPKB Palsu hingga Kabur ke Jambi
Terkini
Selasa 12-05-2026,16:12 WIB
Jangan Sampai Salah Pilih! Ini 5 Alasan Mengapa Wajib Pilih Helm SNI
Selasa 12-05-2026,16:09 WIB
Banyak Orang Percaya Nanas Berbahaya untuk Ibu Hamil, Benarkah?
Selasa 12-05-2026,16:04 WIB
Pemprov Lampung Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Awal Juni 2026
Selasa 12-05-2026,15:59 WIB
Tidur Jam 3 Pagi Jadi Kebiasaan Baru? Fenomena Begadang Kini Makin Dianggap Normal
Selasa 12-05-2026,15:40 WIB