Radartvnews.com- Puluhan anggota Banda Satuan Polisi Pamong Praja (Banpol-PP) Kota Bandar Lampung melakukan sosialisasi kesejumlah pedagang kaki lima di seputaran pasar tengah, Bandar Lampung. Sosialisasi dilakukan setelah disahkan nya peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum dimana para pedagang tidak dianjurkan untuk berjualan di badan jalan dan trotoar. Kasat Banpol-PP Bandar Lampung Paryanto menjelaskan bahwa hari ini masih sebatas sosialisasi perda yang dilakukan. Selain itu Banpol PP melakukan pembinaan kepada para pedagang agar segera memindahkan barang daganganya dan sekaligus menyampaikan surat teguran pertama kepada para pedangang. “masih sebatas sosialisasi perda yang dilakukan, para pedagang agar segera memindahkan barang daganganya dan sekaligus menyampaikan surat teguran pertama kepada para pedangang,” kata Paryanto. Dalam penerapan Perda ini Banpol PP Kota Bandar Lampung akan memberikan empat kali surat pemberitahuan dan yang ke 5 adalah tindakan/ surat teguran kedua akan dilayangkan dengan waktu 4 hari kedapan.(ren/san)
Sosialisasi Perda, PKL Diminta Waspada
Kamis 15-11-2018,20:26 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,19:12 WIB
Lionel Messi Akhiri Karier Internasional, Perpisahan di Argentina Diwarnai Air Mata
Rabu 07-10-2026,20:49 WIB
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Ini Pertimbangannya
Rabu 07-10-2026,19:59 WIB
PPID ESDM Tindak Lanjuti Permohonan Laskar Lampung soal Panas Bumi Suoh-Sekincau
Rabu 07-10-2026,23:15 WIB
Saat Teknologi Bertemu Kerajinan Tradisional, INACRAFT 2026 Bawa Konsep “Techno Craft”
Rabu 07-10-2026,21:15 WIB
Cuaca Panas dan Daun Kering Jadi Ancaman, Ibu 57 Tahun Tewas Saat Bakar Sampah
Terkini
Kamis 08-10-2026,18:26 WIB
4 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Bisa Menurunkan Fungsi Pendengaran
Kamis 08-10-2026,18:24 WIB
Debut di ASEAN Club Championship, Persib Bandung Tantang Port FC dengan Jersey Tandang Bergaya Kroasia
Kamis 08-10-2026,18:21 WIB
74 Saksi Disiapkan Jaksa, Sidang Arinal Masuk Babak Pembuktian Dugaan Korupsi Dana PI Rp268,76 Miliar
Kamis 08-10-2026,18:06 WIB
Jalan Endro Suratmin Ramai Pedagang, Polisi Pastikan Aktivitas Tak Ganggu Pengguna Jalan
Kamis 08-10-2026,14:21 WIB