Respons Cepat Catatan BPK, Pemkot Bandar Lampung Benahi Aturan Program Wisata Religi

Respons Cepat Catatan BPK, Pemkot Bandar Lampung Benahi Aturan Program Wisata Religi

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman-Foto : Gadis Futihaturrahma-

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait pelaksanaan program umrah dan wisata religi Pemerintah Kota BANDAR LAMPUNG langsung mendapat respons dari pemerintah daerah.

Atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, jajaran Pemkot Bandar Lampung melakukan evaluasi sekaligus menyiapkan sejumlah langkah pembenahan terhadap mekanisme program wisata religi yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.

Evaluasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas catatan BPK, khususnya mengenai mekanisme penetapan peserta yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.

Selain itu, BPK juga memberikan catatan mengenai belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi serta mekanisme pemberian apresiasi langsung dari wali kota dalam sejumlah kegiatan kemasyarakatan.

Pemkot Bandar Lampung menyikapi catatan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola program agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan arahan wali kota sangat jelas, yakni menjadikan rekomendasi BPK sebagai momentum untuk melakukan penyempurnaan administrasi dan tata kelola pemerintahan.

“Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta, yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai, semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” ujar Jhoni Asman di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).

BACA JUGA:Polisi Amankan ART yang Diduga Buang Bayi di Tempat Sampah Pahoman

BACA JUGA:BPBD Bandar Lampung Distribusikan Air Bersih untuk Ratusan KK Terdampak Kekeringan

Sebagai langkah konkret, Pemkot dalam waktu dekat akan menerbitkan SK pembentukan Tim Seleksi Resmi. Tim tersebut nantinya bertugas memastikan proses penjaringan peserta berjalan secara lebih objektif, transparan, dan profesional.

Tak hanya itu, Pemkot juga tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program dengan mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Juknis tersebut nantinya akan mengatur berbagai tahapan program, mulai dari kriteria peserta, mekanisme pendaftaran, proses seleksi hingga verifikasi faktual.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip kepatutan, kewajaran, efektivitas, dan akuntabilitas.

Jhoni menegaskan, proses evaluasi dan pembenahan tersebut bukan berarti program wisata religi dan umrah akan dihentikan. Sebaliknya, penyempurnaan dilakukan agar program yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat dan aparatur tersebut dapat terus berjalan dengan sistem yang lebih tertib.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait