Warga Waydadi Wajib Bayar ke Pemprov

Selasa 13-11-2018,20:09 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Permasalahan antara masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait aset lahan di Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung bakal memasuki babak baru. Pasalnya, sebentar lagi Pemprov akan melakukan sosialisasi terkait pelepasan aset. Pemprov rencananya pada akhir november 2018 mendatang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Waydadi yang menempati aset lahan milik Pemprov seluas 89 hektare tersebut. Sosialisasi ini terkait pelepasan aset lahan yang mengharuskan masyarakat melakukan pembayaran kepada Pemprov guna mendapatkan sertifikat lahan. Seperti diketahui, masyarakat di Waydadi beberapa waktu lalu menolak lahan yang mereka tempati di klaim oleh Pemprov Lampung. Kepala Bagian Perlengkapan Biro Aset Pemprov Lampung Saprul Alhadi mengatakan, saat ini pemprov masih menyusun draft panduan untuk sosialisasi kepada masyarakat. Draft panduan tersebut berisi tentang berapa besaran nilai yang harus di bayar masyarakat dan kewajiban apa yang harus dilakukan masyarakat. Saprul mengatakan, bahwa masyarakat yang menempati lahan Pemprov harus memiliki sertifikat tanah guna kelegalan hukum. Namun, saat ditanya terkait warga yang menolak pembayaran pihaknya menyatakan belum menentukan sikap. Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis menyatakan bahwa pelepasan lahan aset milik Pemprov Lampung ini sudah memenuhi syarat dengan adanya SK DPRD Provinsi Lampung, SK Gubernur Lampung, SK Pemerintah Kota Bandar Lampung serta Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang. Pemprov Lampung sendiri menargetkan tahun 2019 mendatang, masyarakat yang menempati aset lahan Way Dadi harus melakukan pembayaran guna mendapatkan hak sertifikat tanah.(lih/san)

Tags :
Kategori :

Terkait