Radartvnews.com- Per 31 desember 2018 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi harus dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini merupakan arahan dari pemerintah pusat, keputusan bersama Mendagri, Menteri Pan-RB dan Kepala BKN. Penjabat ( Pj ) Sekda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis menyatakan, saat ini Pemprov Lampung masih menunggu keputusan uji materi yang diajukan oleh BP Korpri Pusat. “saat ini Pemprov Lampung masih menunggu keputusan uji materi yang diajukan oleh BP Korpri Pusat,” ungkap Hamartoni. Diketahui, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Lampung masuk dalam lima besar ASN korupsi yakni sebanyak 97 orang. Dengan rincian 26 orang di tingkat Provinsi dan 71 orang di kabupaten / kota.(lih/san)
Pemecatan ASN Koruptor Alot
Jumat 09-11-2018,20:27 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,16:06 WIB
Air Kelapa di Tengah Tren Minuman Sehat, Apa Saja Manfaatnya bagi Tubuh?
Kamis 20-08-2026,07:32 WIB
5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Bepergian, Nomor 4 Paling Sering Terlewat
Kamis 20-08-2026,10:06 WIB
Dosen FUAD UIN Jurai Siwo Lampung Didorong Adaptif, Perkuat Pembelajaran Berbasis OBE
Kamis 20-08-2026,13:03 WIB
Gempa Susulan M5,8 Guncang Manggarai, Warga Panik Berhamburan ke Jalan
Kamis 20-08-2026,16:16 WIB
Kemarau Panjang Picu Karhutla, Asap Kian Tebal Selimuti Kalimantan
Terkini
Jumat 21-08-2026,05:34 WIB
Perut Kram Saat Olahraga? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Jumat 21-08-2026,01:24 WIB
Menikmati Pesona Bandar Lampung dari Puncak Mas, Destinasi Perbukitan Favorit
Jumat 21-08-2026,00:18 WIB
Menteri Jerman Kunjungi Istiqlal dan Katedral Jakarta, Soroti Toleransi Indonesia
Jumat 21-08-2026,00:17 WIB
Pasca Penembakan Mematikan, Sekolah di Thailand Gelar Simulasi Hadapi Teror Penembak
Jumat 21-08-2026,00:16 WIB