Pemecatan ASN Koruptor Alot

Jumat 09-11-2018,20:27 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Per 31 desember 2018 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi harus dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini merupakan arahan dari pemerintah pusat, keputusan bersama Mendagri, Menteri Pan-RB dan Kepala BKN. Penjabat ( Pj ) Sekda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis menyatakan, saat ini Pemprov Lampung masih menunggu keputusan uji materi yang diajukan oleh BP Korpri Pusat. “saat ini Pemprov Lampung masih menunggu keputusan uji materi yang diajukan oleh BP Korpri Pusat,” ungkap Hamartoni. Diketahui, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Lampung masuk dalam lima besar ASN korupsi yakni sebanyak 97 orang. Dengan rincian 26 orang di tingkat Provinsi dan 71 orang di kabupaten / kota.(lih/san)

Tags :
Kategori :

Terkait