Radartvnews.com- Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatif (Caleg) maupun tim suskes mulai terpasang di luar lokasi yang sudah ditetapkan. Kondisi ini meperburuk keindahan Kota Bandar Lampung. Menanggapi hal ini, Antoniyus Cahyalana komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengaku telah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dalam pemasangan APK. “sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye harus di zona yang telah disepakati, selain itu pemasangan APK harus sesuai dengan peraturan PKPU, APK tidak boleh dipasang di fasilitas umum, rumah ibadah, pemasangan di pohon dan gedung milik pemerintah,” jelas Anoniyus. Bawaslu Lampung kewalahan menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh calon legislative. Pemasangan baliho besar yang melanggar mempersulit kinerja Bawaslu untuk melakukan penertiban.(bow/san)
Bawaslu Tak Berdaya, APK Rusak Kota
Kamis 08-11-2018,20:28 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,22:25 WIB
Warga Tiga Kecamatan di Lamtim Harapkan Masuk Wilayah Kota Metro, Ajak Referendum
Selasa 16-06-2026,23:08 WIB
Dibalik Rencana Kesepakatan Damai Iran dan AS, Negara Arab Siapkan Dana Rp5.316 Triliun
Rabu 17-06-2026,16:00 WIB
Menjaga Keseimbangan Tubuh Melalui Ibadah Puasa
Rabu 17-06-2026,11:03 WIB
Messi Cetak Hat-trick Perdana di Piala Dunia, Argentina Taklukkan Aljazair 3-0
Rabu 17-06-2026,13:22 WIB
Jangan Tunggu Overheat! Begini Tanda Water Pump Mobil Mulai Rusak
Terkini
Rabu 17-06-2026,19:43 WIB
Nelayan KM Arof Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lampung Timur Lanjutkan Pencarian Nahkoda yang Hilang
Rabu 17-06-2026,19:34 WIB
KPK Hormati Penyidikan Dugaan Korupsi MBG oleh Kejagung, Siap Lakukan Koordinasi Jika Diperlukan
Rabu 17-06-2026,19:33 WIB
Pria 50 Tahun Ditemukan Meninggal dalam Kebakaran Rumah Kayu di Baradatu Way Kanan
Rabu 17-06-2026,19:23 WIB
Karyawan Perusahaan Sawit di Lampura Ditangkap, Diduga Bawa Kabur Kawat Tembaga Milik Perusahaan
Rabu 17-06-2026,19:18 WIB