Radartvnews.com- Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatif (Caleg) maupun tim suskes mulai terpasang di luar lokasi yang sudah ditetapkan. Kondisi ini meperburuk keindahan Kota Bandar Lampung. Menanggapi hal ini, Antoniyus Cahyalana komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengaku telah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dalam pemasangan APK. “sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye harus di zona yang telah disepakati, selain itu pemasangan APK harus sesuai dengan peraturan PKPU, APK tidak boleh dipasang di fasilitas umum, rumah ibadah, pemasangan di pohon dan gedung milik pemerintah,” jelas Anoniyus. Bawaslu Lampung kewalahan menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh calon legislative. Pemasangan baliho besar yang melanggar mempersulit kinerja Bawaslu untuk melakukan penertiban.(bow/san)
Bawaslu Tak Berdaya, APK Rusak Kota
Kamis 08-11-2018,20:28 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,19:12 WIB
Lionel Messi Akhiri Karier Internasional, Perpisahan di Argentina Diwarnai Air Mata
Rabu 07-10-2026,17:12 WIB
Empat Pelaut Indonesia Pulang setelah Disandera Bajak Laut Somalia
Rabu 07-10-2026,13:29 WIB
Sebanyak 167 Kasus HIV Baru Terdeteksi di Buleleng, Termasuk 8 Remaja
Rabu 07-10-2026,15:09 WIB
Inflasi Lampung Tembus 3,51 Persen, Pengamat Unila: Masalah Pangan Tak Hanya Soal Produksi
Rabu 07-10-2026,19:59 WIB
PPID ESDM Tindak Lanjuti Permohonan Laskar Lampung soal Panas Bumi Suoh-Sekincau
Terkini
Kamis 08-10-2026,07:59 WIB
Kenapa Mimpi Selalu Hilang Begitu Bangun Tidur? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Rabu 07-10-2026,23:20 WIB
Mengenal Hudoq Pekayang, Tradisi Dayak yang Berkaitan dengan Musim Tanam Padi
Rabu 07-10-2026,23:15 WIB
Saat Teknologi Bertemu Kerajinan Tradisional, INACRAFT 2026 Bawa Konsep “Techno Craft”
Rabu 07-10-2026,23:10 WIB
Ribuan Domba Turun ke Jalan, Tradisi Unik di Amerika Serikat Kembali Digelar
Rabu 07-10-2026,23:04 WIB