radartvnews.com- Sidang lanjutan teror bom di Transmart Lampung yang terjadi dijalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung kembali digelar dipersidangan pengadilan negeri tanjung karang kamis sore. Terdakwa Bintang Andromeda dituntut Jaksa Penuntut Umum Andry Kurniawan dengan hukuman selama 4 tahun penjara perbuatan terdakwa dijerat pasal 1 ayat 1 undang udang ri nomor 12 tahun 1951. Atas tuntutan jaksa, warga kabupaten Pringsewu itu merasa keberatan atas hukuman diberikan Jaksa Penuntut Umum. Menurut terdakwa terdakwa sudah meminta maaf kepada Transmart serta warga Lampung. Dalam sidang selanjutnya juga dirinya mengajukan pledoy atau nota pembelaan untuk menggugah hati majelis hakim untuk memberikan hukuman yang serendah rendahnya kepada dirinya. Dalam sidang dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa berawal pada hari minggu 13 mei 2018 ketika itu Bintang terinspirasi dari pemberitaan terkait bom di Surabaya. Terdakwa langsung mengakses youtube terkait cara pembuatan bom. Dari situ, Bintang merakit dan kemudian pergi ke Transmart menuju lantai lima dimana ada bioskop CGV kemudian menuju toilet, disitulah terdakwa meletakan bungkusan berisi bahan peledak yang dirakit menyerupai bom didalam toilet.(lds/san)
Bom Transmart, Peneror Iseng Protes Dituntut 4 Tahun
Kamis 01-11-2018,20:24 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Terkini
Jumat 24-07-2026,15:02 WIB
Sering Menahan Buang Air Kecil? Kenali Dampaknya bagi Kesehatan Tubuh
Jumat 24-07-2026,14:46 WIB
Korban Diduga Keracunan MBG di SMPN 1 Talang Padang Bertambah, Posko Kesehatan Dibuka
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,14:24 WIB
Kemarau Mulai Bikin Warga Kesulitan Air Bersih, BNPB Minta Daerah Siaga
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB