Radartvnews.com-Puluhan kaum buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung, selasa siang (30/10), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Provinsi Lampung. Mereka menggelar aksi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019. Para buruh ini menolak adanya penetapan UMP 2019 yang telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 yang ditetapkan UMP tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen. “penetapan UMP yang naik sebesar 8,03 persen belum layak, apalagi harga kebutuhan dasar rakyat semakin naik pemerintah nggak peduli rakyat, ” kata Parlaungan Ritonga Koordinator Umum Pusat Perjuangan Rakyat Lampung. Selain menolak kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, massa juga menuntut pemerintah mencabut PP 78/2015 tentang pengupahan. Pemerintah Provinsi Lampung sendiri saat ini masih menggodok kenaikan ump 2019, namun Pemprov menyatakan kenaikan akan mengikuti aturan pemerintah pusat.(lih/san)
Buruh Tolak UMP 8,03 Persen
Selasa 30-10-2018,21:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Kenapa Game Gratis Bisa Menghasilkan Miliaran Rupiah? Ini Cara Kerjanya
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Dulu Main Game untuk Hiburan, Kini Banyak yang Menjadikannya Pekerjaan
Selasa 16-06-2026,22:25 WIB
Warga Tiga Kecamatan di Lamtim Harapkan Masuk Wilayah Kota Metro, Ajak Referendum
Selasa 16-06-2026,17:56 WIB
HKSL Lampung Kukuhkan Komitmen Pelestarian Budaya melalui Penamatan Latihan Grup Bedikir
Selasa 16-06-2026,23:08 WIB
Dibalik Rencana Kesepakatan Damai Iran dan AS, Negara Arab Siapkan Dana Rp5.316 Triliun
Terkini
Rabu 17-06-2026,13:00 WIB
Terbangun Jam 3 Pagi Bukan sekadar Kebetulan, Ini Pemicunya
Rabu 17-06-2026,12:43 WIB
Kuota Beasiswa Guru Naik Tajam, 150 Ribu Pendidik Berkesempatan Tempuh Kuliah S1
Rabu 17-06-2026,11:10 WIB
Anak-Anak di Gaza Bermain di Tengah Reruntuhan Bangunan, Potret Masa Kecil di Tengah Dampak Konflik
Rabu 17-06-2026,11:03 WIB