Radartvnews.com-Puluhan kaum buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung, selasa siang (30/10), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Provinsi Lampung. Mereka menggelar aksi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019. Para buruh ini menolak adanya penetapan UMP 2019 yang telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 yang ditetapkan UMP tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen. “penetapan UMP yang naik sebesar 8,03 persen belum layak, apalagi harga kebutuhan dasar rakyat semakin naik pemerintah nggak peduli rakyat, ” kata Parlaungan Ritonga Koordinator Umum Pusat Perjuangan Rakyat Lampung. Selain menolak kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, massa juga menuntut pemerintah mencabut PP 78/2015 tentang pengupahan. Pemerintah Provinsi Lampung sendiri saat ini masih menggodok kenaikan ump 2019, namun Pemprov menyatakan kenaikan akan mengikuti aturan pemerintah pusat.(lih/san)
Buruh Tolak UMP 8,03 Persen
Selasa 30-10-2018,21:16 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :