Caleg Perempuan Buta Aturan Kampanye

Jumat 26-10-2018,20:30 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Masa kampanye saat ini banyak Calon Legislatif (Caleg) telah mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Banyak juga celeg tidak paham dengan aturan kampanye yang tertuang di dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 dan Perbawaslu no 28 tahun 2018. Untuk itu, kaukus parlemen perempuan provinsi lampung menggelar pembekalan bagi Caleg perempuan dengan menghadirkan narasumber dari pihak penyelenggara kampanye yakni KPU dan Bawaslu. Ketua kaukus perempuan parlemen Ririn Kuswantari mengatakan, saat ini banyak caleg perempuan yang tidak paham terkait larangan pencetakan Alat Peraga Kampanye untuk sosialisasi ke masyarakat. “dalam aturan kampanye caleg dilarang untuk citra diri, tapi caleg paham,” ujar Ririn. Sementara itu, ketua aApriliati mengatakan, seluruh anggota kaukus perempuan parlemen yang mengikuti acara ini berasal dari lima belas kabupaten-kota. Kaukus perempuan harus terus semangat, kuota 30% perempuan bukan hanya tercantum di legal formal tapi diwujudkan di parlemen. Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang diberikan oleh pihak penyelanggara ini, seluruh caleg perempuan dapat bersaing secara sehat pada pemilihan legislatif 2019 mendatang.(bow/san)

Tags :
Kategori :

Terkait