Radartvnews.com- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengimbau masyarakat segera membayar pajak bumi dan bangunan untuk menghindari denda sebesar 2 persen setiap bulan. BPPRD telah mendata seluruh wajib pajak yang membandel untuk disampaikan ke Kejari. Selanjutnya dilakukan tindakan penagihan bila tetap membandel sanksi akan diberikan sesuai peraturan. “Data yang dihimpun BPPRD hingga 24 oktober 2018 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB baru mencapai Rp58.734000 lebih atau 36 persen dari target Rp165 miliar,” ujar Yanwardi Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung (26/10). Pemerintah Kota Bandar Lampung masih memberikan diskon kepada warga yang membayar PBB. Pembayaran PBB sebesar Rp10.000 sampai Rp100.000 mendapat potongan 50 persen sedangkan Rp101.000 sampai Rp500.000 dipotong 20 persen.(sah/san)
Wajib Pajak Bandel, PBB Gagal Target
Jumat 26-10-2018,19:52 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,21:15 WIB
Cuaca Panas dan Daun Kering Jadi Ancaman, Ibu 57 Tahun Tewas Saat Bakar Sampah
Rabu 07-10-2026,23:15 WIB
Saat Teknologi Bertemu Kerajinan Tradisional, INACRAFT 2026 Bawa Konsep “Techno Craft”
Rabu 07-10-2026,23:20 WIB
Mengenal Hudoq Pekayang, Tradisi Dayak yang Berkaitan dengan Musim Tanam Padi
Rabu 07-10-2026,21:32 WIB
Cegah Microsleep, PT BTB Pantau Pengemudi di Rest Area Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Rabu 07-10-2026,23:04 WIB
Dinkes Temukan Masalah Higiene di Restoran 88 Seoul Bandung Usai Dugaan Keracunan
Terkini
Kamis 08-10-2026,20:52 WIB
Masjid Lama Muncul Kembali di Tengah Surutnya Air Waduk Jatigede
Kamis 08-10-2026,20:48 WIB
JYP Hadiri Sidang Parlemen Korea, Jelaskan Kontroversi Festival K-Pop FANOMENON
Kamis 08-10-2026,20:40 WIB
Houthi Serang Dua Bandara Arab Saudi, Tiga Orang Tewas dan 36 Terluka
Kamis 08-10-2026,20:38 WIB