Kampanye Dimedsos, Banyak Akun Caleg Belum Terdaftar

Kamis 25-10-2018,21:32 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Meski peraturan dan pengawasan sudah diperketat oleh pihak penyelenggara pemilu, masih saja ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran khususnya bagi para Calon Legislatif (Caleg). Banyak Caleg yang bersosialisasi dan kampanye melalui media sosial dengan akun yang belum didaftarkan ke KPU Provinsi Lampung. Komisioner KPU Lampung Antonius Cahyalana mengatakan, sebagai pihak penyelenggara pemilu KPU sudah memberi kelonggaran kepada seluruh peserta pemilu kususnya  calon legislatif untuk mendaftarkan akun mediasosialnya sebanyak sepuluh akun. namun nyatanya hingga kini masih banyak Caleg yang belum mendaftarkan akunya dan sudah berkampanye di dunia maya. “KPU sudah memberi kelonggaran kepada Caleg dengan mendfatrkan 10 akun, namun sudah banyaka kaun berkampanye,” kjelas Antonius. KPU  sendiri kesulitan dalam melakukan pengawasan kampanye yang di lakukan di media sosial. KPU mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk segera mendaftarkan akun medsosnya, sementara untuk Alat Peraga Kampanye yang disediakan oleh KPU baru akan diberikan pada pertengahan bulan november mendatang.(bow/san)  

Tags :
Kategori :

Terkait