radartvnews.com- AS (39) Warga Bumi Kedamaian, Bandar Lampung harus menunduk malu saat dihadapan awak media selasa siang (23/10) di Mapolresta Bandar Lampung. Dia diamankan setelah anak kandungnya N yang berusia 14 tahun melaporkannya ke polisi Sektor Tanjungkarang Timur usai kejadian pelecehan seksual, kamis malam lalu. Pria yang sehari hari bekerja sebagai buruh rongsokan ini beraksi saat korban tidur nyenyak di kamarnya. Korban sudah mencoba menjerit namun/ tersangka langsung mengancam menggunakan golok. Tersangka mengaku tergoda kemolekan tubuh anaknya setelah di tinggal selama tiga tahun oleh istri. Kapolresta Bandar Lampung Kompol Murbani Budi Pitono mengatakan, AS dibekuk di kediamanya setelah mencoba kabur saat mengetahui anaknya melaporkannya. “Tersangka juga residivis dalam kasus yang sama dan baru satu tahun keluar dari Lapas Kalianda, dia (red) encoba kabur saat mengetahui anaknya melaporkannya,” ujar Murbani. Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ren/san)
Predator Seks Garap Anak Kandung
Selasa 23-10-2018,20:55 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB