Radartvnews.com- Usai menjebloskan Susanto sebagai pihak rekanan ke penjara pada agustus lalu, Kejari Lampung Timur,selasa sore tadi (23/10) kembali menjebloskan Idhamsyah mantan Pejabat Pembuat Komintem (PPK) di Dinas PU Lampung Timur. Pegawai Negeri Sipil ini diduga terlibat dalam kasus Mark-Up proyek peningkatan jalan di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur tahun 2016 dengan nilai Rp3,3 miliar. Bersama Susanto selaku direktur PT Archiles Raja iDHAMSYAH selaku menyetujui pelaksanaan kegiatan proyek dilaksanakan, meskipun proyek infrastruktur 3 kilo 700 meter itu terjadi kekurangan volume. “dari proses pemeriksaan rekanan, ada pihak lain yang kita minta pertangungjawawabnya dalam hal ini tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen di Dinas PU,” ujar Syahrir Harahap Kajari Lampung Timur. Masih kata Syahrir Harahap, akibat ulah kedua tersangka negara mengalamimkerugian Rp1,5 miliar.” Berdasarkan audit BPK Lampung negera mengalmi kerugian satu setengah miliar,” jelas Syahrir. Agar tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti tersangka Idhamsyah dijebloskan ke tahanan Kejari Lampung Timur dan akan dijerat undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(din/san)
Mark Up, PPK Susul Rekanan di Penjara
Selasa 23-10-2018,20:41 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :