Radartvnews.com- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terus dilakukan Kepolisian Daerah Lampung. September lalu Polda Lampung melakukan PTDH mantan Kapolsek Kalirejo AKP E-S karena melakukan persetubuhan dengan istri anggotanya dan Brigadir A-U yang terjerat kasus calo rekrutmen penerimaan polri dan Brigadir I melakukan tindakan pelecehan seksual. Rabu tadi Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna menjelaskan, Polda Lampung kembali melakukan memecat empat oknum polisi berpangkat brigadir yang juga melakukan pelanggran berat. Namun Propam Polda Lampung merahasikan identitas empat polisi nakal, ke empat polisi nakal terbukti melakukan kasus pemerasan uang atau membekingi perjudian. “Pemberhetian Tidak Dengan Hormat dilakukan setelah Propam Polda Lampung melakukan sidang internal kepolisian 16 oktober 2018,” jelas Hendra. Diharapkan langkah tegas, dapat mengurangi tindak kriminal dilakukan oleh oanggota kepolisian.(lds/san)
Lagi, Polda Lampung Pecat 4 Polisi Nakal
Rabu 17-10-2018,19:35 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,14:57 WIB
Tak Hanya Pakaian, Ini Cara Memilih Parfum yang Sesuai dengan Gaya Busana
Rabu 21-10-2026,10:43 WIB
Nyeri Dada Mendadak saat Usia Muda, Jangan Langsung Menganggapnya akibat Kelelahan
Rabu 21-10-2026,21:02 WIB
36 Titik Api Kepung Lereng Gunung Lawu, Helikopter Terhalang Asap Pekat
Rabu 21-10-2026,13:35 WIB
Kang Daniel Rilis Single Blue Saat Wamil, Lagu R&B Ini Digarap Sebelum Berangkat Militer
Rabu 21-10-2026,14:22 WIB
Camilan Ekstrem India Bikin Melongo, Fire Paan Disantap Saat Api Masih Menyala
Terkini
Kamis 22-10-2026,00:03 WIB
Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN Bikin Heboh Netizen
Rabu 21-10-2026,21:02 WIB
36 Titik Api Kepung Lereng Gunung Lawu, Helikopter Terhalang Asap Pekat
Rabu 21-10-2026,20:57 WIB
Karhutla Gunung Arjuno Meluas, Lebih dari 100 Titik Api Terdeteksi
Rabu 21-10-2026,20:41 WIB
Berharap Bantuan LPG, Jangan Sampai Menyerahkan Data ke Tautan Hoaks
Rabu 21-10-2026,20:39 WIB