DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi

DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi

Foto Bersama Usai FGD DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Pembentukan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi-Foto : Ist-

Bandar Lampung, RADARTVNEWS.COM - Upaya memperkuat tata kelola pengadaan jasa konstruksi di Provinsi Lampung terus didorong. Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Lampung menginisiasi penyusunan regulasi khusus yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha jasa konstruksi lokal.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Menggagas Arah Baru Kebijakan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Provinsi Lampung" yang digelar di Aula DPP INKINDO Lampung, Kamis (23/7/2026).

Forum yang dimoderatori Sekretaris DPP INKINDO Lampung, Benny Arby Umran, menghadirkan pakar hukum Dr. Fathoni, SH., MH dan Dauri, SH., MH sebagai narasumber. FGD ini menjadi ruang diskusi bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan draf Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Kebijakan Khusus Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Provinsi Lampung.

Ketua DPP INKINDO Lampung, Ir. Sulton Farid, ST, membuka kegiatan yang turut dihadiri Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Yudi Aryanto, ST., MT., perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Wakil Ketua KADIN Lampung Bidang Jasa Konstruksi, serta perwakilan berbagai asosiasi jasa konstruksi seperti PERKINDO, PERKONINDO, ASKONAS, praktisi konstruksi, dan jajaran pengurus INKINDO Lampung.

Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa penyusunan kebijakan khusus di bidang pengadaan jasa konstruksi harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, regulasi tersebut juga harus mampu mengakomodasi kebutuhan daerah melalui penguatan tata kelola pengadaan serta pemberdayaan badan usaha jasa konstruksi.

Diskusi berlangsung dinamis. Berbagai masukan mengalir dari peserta yang berasal dari asosiasi profesi, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah. Mayoritas peserta sepakat bahwa Lampung membutuhkan regulasi khusus sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah.

BACA JUGA:Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan

BACA JUGA:Sisi Gelap Keputusasaan Ekonomi, Dua WNI Nekat Cari Pundi Di Luar Negeri

Menurut peserta FGD, kehadiran Ranpergub tersebut akan menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah maupun pelaku usaha. Regulasi itu juga diharapkan mampu mendorong pemberdayaan badan usaha jasa konstruksi lokal yang memenuhi persyaratan, sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan melalui proses pengadaan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

Tak hanya membahas substansi Ranpergub, forum juga mengusulkan pembentukan Forum Jasa Konstruksi Provinsi Lampung di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar pembinaan sektor jasa konstruksi berjalan lebih terpadu dan berkelanjutan.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang jalannya diskusi. Sejumlah organisasi jasa konstruksi menyampaikan pengalaman di lapangan sebagai bahan penyempurnaan regulasi. Mereka berharap pembahasan dilakukan secara berkelanjutan sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar implementatif, selaras dengan regulasi nasional, dan mampu menjawab tantangan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung.

Menutup kegiatan, Benny Arby Umran menegaskan bahwa proses penyusunan Ranpergub tidak berhenti pada forum tersebut. Dalam sekitar tiga minggu ke depan, DPP INKINDO Lampung akan kembali menggelar pembahasan lanjutan setelah seluruh asosiasi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf regulasi.

"Seluruh masukan dari asosiasi akan kami himpun dan bahas bersama sebagai bahan penyempurnaan substansi Ranpergub. Kami berharap regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar implementatif, memberikan kepastian hukum, memperkuat pemberdayaan badan usaha jasa konstruksi lokal, serta mampu mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung," ujar Benny.

Senada dengan itu, Ketua DPP INKINDO Lampung, Sulton Farid, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal proses penyusunan regulasi hingga tuntas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: