Radartvnews.com- Pepen Efendi (40) warga Dusun Sumber Rukun Blok 01, Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus ditangkap petugas dari polsek talang padang karena menyimpan dan menanam ganja. Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan menjelaskan, penangkapan pria empat puluh tahun ini atas laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, selasa lalu (9/10) polisi menemukan empat batang tanaman ganja dengan ukuran satu batang besar dan tiga batang kecil. Tak hanya menanam, tersangka yang bekerja sebagai pedadang ini juga mengkonsusmi ganja yang ditanam. Tak hanya empat batang ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lima puluh bibit ganja, tujuh korek gas dan dua buah papir. Pepen kini mendekam di Polsek Talang Padang guna mepertanggungjawabkan perbuatanya.(edi/san)
Empat Batang dan 50 Bibit Ganja Diamankan
Kamis 11-10-2018,20:53 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB