Radartvnews.com- Sejak 5 oktober 2018 pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR kendaraan angkutan barang milik Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung tak beroperasi. Seperti yang telihat rabu siang (10/10) ruang Uji KIR yang berada di jalan basuki rahmat no 34 nampak sepi, pemilik kendaraan terpaksa mengurunkan niat nya untuk memperpanjang kir milik mereka. Belum diketahui penyebab pasti tutupnya pelayanan, pihak Dishub enggan memberikan komentar. Informasi yang beredar tak beroperasi nya layanan di karnakan Uji KIR bakal diambil alih oleh Polda Lampung melalui satuan laulintas. Ditemui rabu sore, Walikota Bandar Lampung Herman HN mengaku baru mengetahui hal tersebut, dirinya menyatakan tak beroperasinya layanan Uji KIR menyalahi aturan. “kata siapa berhenti, gak bisa berhenti sebelum ada surat resmi jadi harus jalan terus itu kan sudah diatur gak bisa berhenti begitu saja,” kata Herman. Disinggung tentang isu pengalihan Uji KIR ke pihak kepolisian, Herman mengaku setuju namun berlandasan aturan.(sah/san)
Uji KIR Mangkrak, Wali Kota Kecolongan
Rabu 10-10-2018,21:51 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :