Radartvnews.com- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna memastikan, penanganan kasus dua polisi Ipda P selaku Wakapolsek Mataram Baru dan Aipda A selaku Kanitreskrim polsek Mataram tetap terus diproses. “Modus kedua polisi dengan tidak memperbolehkan warga membeli bahan bakar minyak di spbu daerah mataram baru yang mengunakan jerigen,” ujar Hendra. Masih kata Hendra Namun keduanya, memperbolehkan orang orang tertentu untuk membeli bahan bakar minyak mengunakan jerigen. Sangsi tegas hingga pencopotan jabatan, menanti kledua oknum. Namun, Propam Polda Lampung menunggu hasil penyelidikan.(lds/san)
Setor Uang, Wakapolsek Bebaskan Cor BBM
Rabu 10-10-2018,20:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB