Radartvnews.com- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriatna memastikan, penanganan kasus dua polisi Ipda P selaku Wakapolsek Mataram Baru dan Aipda A selaku Kanitreskrim polsek Mataram tetap terus diproses. “Modus kedua polisi dengan tidak memperbolehkan warga membeli bahan bakar minyak di spbu daerah mataram baru yang mengunakan jerigen,” ujar Hendra. Masih kata Hendra Namun keduanya, memperbolehkan orang orang tertentu untuk membeli bahan bakar minyak mengunakan jerigen. Sangsi tegas hingga pencopotan jabatan, menanti kledua oknum. Namun, Propam Polda Lampung menunggu hasil penyelidikan.(lds/san)
Setor Uang, Wakapolsek Bebaskan Cor BBM
Rabu 10-10-2018,20:16 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :