Radartvnews.com- Masuknya Provinsi Lampung dalam daftar 5 besar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia, menjadi perharian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indoniesia. Pemerintah Provinsi Lampung khusunya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak transparansi, dalam memberikan data terkait keterlibatan pegawai negri sipil dalam kasus korupsi di Lampung, meski ASN resmi menerima vonis bersalah oleh majelis hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap. Wakil ketua KPK RI Basaria Panjaitan mendesak Pemprov terkait transparansi untuk data, serta melakukan tindakan tegas terhadap ASN yang sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum atau inkrah sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. “Kami terus mendorong agar pemerintah daerah transparan terhadap data jumlah PNS yang terlibat korupsi. Bagi yang PNS yang sudah vonis atau inkrah (berkekuatan hukum tetap), agar dilakukan pemecatan,” ujar Basaria. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara dari total 2.357 PNS di seluruh Indonesia yang terlibat korupsi tercatat Sumatera Utara sebanyak 298 orang, Jawa Barat 169 orang, Nusa Tenggara Timur 178 orang, Papua 136 orang dan Lampung 97 orang.(ren/san)
KPK: Pemprov Harus Tegas Pecat ASN Korupsi
Senin 08-10-2018,20:18 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :