Radartvnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini tak memiliki hak untuk memanggil lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dengan menampilkan iklan kampanye. Ini menyusul dengan dibentuknya Gugus Tugas ditandatangani empat lembaga yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Ketua KPID Lampung Febriyanto Ponahan mengatakan, jika lembaga penyiaran melakukan pelanggaran dengan menampilkan iklan kampanye Pileg dan Pilpres 2019, maka KPI lah yang akan melaporkan ke Gugus Tugas. “jika lembaga penyiaran melakukan pelanggaran dengan menampilkan iklan kampanye Pileg dan Pilpres 2019, maka KPI lah yang akan melaporkan ke Gugus Tugas,” jelas Febriyanto. Masih kata Febriyanto, penyelenggara pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya yaitu kepada peserta pemilu / sedangkan kpi akan menindak lembaga penyiaran. Berdasarkan aturan PKPU dan UU pemilu kampanye melalui media penyiaran dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang mulai tanggal 24 maret hingga 14 april 2019.(sah/san)
Bawaslu Tak Berhak Panggil Lembaga Penyiaran
Minggu 07-10-2018,20:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,01:08 WIB
KAI Logistik Tebar Diskon 17% Ongkir Selama Agustus 2026
Rabu 12-08-2026,22:21 WIB
Polri Pastikan Jakarta Aman, Bantah Isu Penambahan Pasukan Keamanan
Rabu 12-08-2026,23:42 WIB
Carrick Buka Tangan untuk Rashford : Sang Penyerang Kembali ke Skuad Utama MU!
Rabu 12-08-2026,21:49 WIB
War Tiket Dimulai! Ini Daftar Harga Konser Kanye West di Jakarta 2026
Kamis 13-08-2026,01:08 WIB
Dua Orang Diamankan Terkait Dugaan Penistaan Agama di Konser Ancol
Terkini
Kamis 13-08-2026,19:48 WIB
Dari Penyangkalan hingga Pulang, Empat Lagu for Revenge yang Mewakili Perjalanan Patah Hati
Kamis 13-08-2026,19:36 WIB
Katanya Healing, Kok Saldo Ikut Pusing? Tren Self-Reward di Kalangan Anak Muda
Kamis 13-08-2026,19:31 WIB
Pilrek Unila 2027–2031 Resmi Bergulir, Sembilan Nama Mulai Disebut Masuk Bursa Rektor
Kamis 13-08-2026,19:16 WIB
Photo Dump, Tren Berbagi Momen Random yang Digemari Gen Z
Kamis 13-08-2026,19:11 WIB