Radartvnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini tak memiliki hak untuk memanggil lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dengan menampilkan iklan kampanye. Ini menyusul dengan dibentuknya Gugus Tugas ditandatangani empat lembaga yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Ketua KPID Lampung Febriyanto Ponahan mengatakan, jika lembaga penyiaran melakukan pelanggaran dengan menampilkan iklan kampanye Pileg dan Pilpres 2019, maka KPI lah yang akan melaporkan ke Gugus Tugas. “jika lembaga penyiaran melakukan pelanggaran dengan menampilkan iklan kampanye Pileg dan Pilpres 2019, maka KPI lah yang akan melaporkan ke Gugus Tugas,” jelas Febriyanto. Masih kata Febriyanto, penyelenggara pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya yaitu kepada peserta pemilu / sedangkan kpi akan menindak lembaga penyiaran. Berdasarkan aturan PKPU dan UU pemilu kampanye melalui media penyiaran dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang mulai tanggal 24 maret hingga 14 april 2019.(sah/san)
Bawaslu Tak Berhak Panggil Lembaga Penyiaran
Minggu 07-10-2018,20:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,16:00 WIB
Menjaga Keseimbangan Tubuh Melalui Ibadah Puasa
Rabu 17-06-2026,11:03 WIB
Messi Cetak Hat-trick Perdana di Piala Dunia, Argentina Taklukkan Aljazair 3-0
Rabu 17-06-2026,13:22 WIB
Jangan Tunggu Overheat! Begini Tanda Water Pump Mobil Mulai Rusak
Rabu 17-06-2026,15:40 WIB
Rekomendasi Game Nostalgia untuk Mengisi Waktu Liburan
Rabu 17-06-2026,16:42 WIB
Harga Pertamax Naik, Pilih Pertalite untuk Mesin Kompresi Tinggi? Simak Penjelasannya
Terkini
Rabu 17-06-2026,19:43 WIB
Nelayan KM Arof Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lampung Timur Lanjutkan Pencarian Nahkoda yang Hilang
Rabu 17-06-2026,19:34 WIB
KPK Hormati Penyidikan Dugaan Korupsi MBG oleh Kejagung, Siap Lakukan Koordinasi Jika Diperlukan
Rabu 17-06-2026,19:33 WIB
Pria 50 Tahun Ditemukan Meninggal dalam Kebakaran Rumah Kayu di Baradatu Way Kanan
Rabu 17-06-2026,19:23 WIB
Karyawan Perusahaan Sawit di Lampura Ditangkap, Diduga Bawa Kabur Kawat Tembaga Milik Perusahaan
Rabu 17-06-2026,19:18 WIB