Radartvnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini tak memiliki hak untuk memanggil lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dengan menampilkan iklan kampanye. Ini menyusul dengan dibentuknya Gugus Tugas ditandatangani empat lembaga yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Ketua KPID Lampung Febriyanto Ponahan mengatakan, jika lembaga penyiaran melakukan pelanggaran dengan menampilkan iklan kampanye Pileg dan Pilpres 2019, maka KPI lah yang akan melaporkan ke Gugus Tugas. “jika lembaga penyiaran melakukan pelanggaran dengan menampilkan iklan kampanye Pileg dan Pilpres 2019, maka KPI lah yang akan melaporkan ke Gugus Tugas,” jelas Febriyanto. Masih kata Febriyanto, penyelenggara pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya yaitu kepada peserta pemilu / sedangkan kpi akan menindak lembaga penyiaran. Berdasarkan aturan PKPU dan UU pemilu kampanye melalui media penyiaran dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang mulai tanggal 24 maret hingga 14 april 2019.(sah/san)
Bawaslu Tak Berhak Panggil Lembaga Penyiaran
Minggu 07-10-2018,20:39 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :