Radartvnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini tak memiliki hak untuk memanggil lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dengan menampilkan iklan kampanye. Ini menyusul dengan dibentuknya Gugus Tugas ditandatangani empat lembaga yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Ketua KPID Lampung Febriyanto Ponahan mengatakan, jika lembaga penyiaran melakukan pelanggaran dengan menampilkan iklan kampanye Pileg dan Pilpres 2019, maka KPI lah yang akan melaporkan ke Gugus Tugas. “jika lembaga penyiaran melakukan pelanggaran dengan menampilkan iklan kampanye Pileg dan Pilpres 2019, maka KPI lah yang akan melaporkan ke Gugus Tugas,” jelas Febriyanto. Masih kata Febriyanto, penyelenggara pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya yaitu kepada peserta pemilu / sedangkan kpi akan menindak lembaga penyiaran. Berdasarkan aturan PKPU dan UU pemilu kampanye melalui media penyiaran dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang mulai tanggal 24 maret hingga 14 april 2019.(sah/san)
Bawaslu Tak Berhak Panggil Lembaga Penyiaran
Minggu 07-10-2018,20:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,17:12 WIB
Empat Pelaut Indonesia Pulang setelah Disandera Bajak Laut Somalia
Rabu 07-10-2026,19:12 WIB
Lionel Messi Akhiri Karier Internasional, Perpisahan di Argentina Diwarnai Air Mata
Rabu 07-10-2026,13:29 WIB
Sebanyak 167 Kasus HIV Baru Terdeteksi di Buleleng, Termasuk 8 Remaja
Rabu 07-10-2026,15:09 WIB
Inflasi Lampung Tembus 3,51 Persen, Pengamat Unila: Masalah Pangan Tak Hanya Soal Produksi
Rabu 07-10-2026,19:59 WIB
PPID ESDM Tindak Lanjuti Permohonan Laskar Lampung soal Panas Bumi Suoh-Sekincau
Terkini
Rabu 07-10-2026,23:20 WIB
Mengenal Hudoq Pekayang, Tradisi Dayak yang Berkaitan dengan Musim Tanam Padi
Rabu 07-10-2026,23:15 WIB
Saat Teknologi Bertemu Kerajinan Tradisional, INACRAFT 2026 Bawa Konsep “Techno Craft”
Rabu 07-10-2026,23:10 WIB
Ribuan Domba Turun ke Jalan, Tradisi Unik di Amerika Serikat Kembali Digelar
Rabu 07-10-2026,23:04 WIB
Dinkes Temukan Masalah Higiene di Restoran 88 Seoul Bandung Usai Dugaan Keracunan
Rabu 07-10-2026,22:53 WIB